“Korupsi dan Krisis Tata Kelola: Peringatan Global dari Indeks Persepsi 2024”

Ketua Transparency International François Valérian menegaskan, korupsi bukan sekadar persoalan ekonomi, tapi juga merusak demokrasi, memicu instabilitas, dan memperparah pelanggaran HAM—potret nyata kemerosotan kepercayaan publik, termasuk di Asia Tenggara.

Aspirasimediarakyat.comPeringkat Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) tahun 2024 kembali menjadi cermin buram kondisi tata kelola pemerintahan dunia, termasuk Asia Tenggara. Data yang dirilis Transparency International menyebutkan bahwa dua pertiga dari 180 negara yang dipantau, memiliki skor di bawah 50 dari skala maksimal 100. Ini artinya, sebagian besar negara di dunia masih bergulat dengan endemi korupsi yang akut dan kronis.

François Valérian, Ketua Transparency International, menyebut korupsi sebagai ancaman global yang tidak hanya merusak struktur ekonomi, tetapi juga menghancurkan fondasi demokrasi, menciptakan ketidakstabilan, serta memperparah pelanggaran hak asasi manusia. Ini bukan sekadar retorika internasional, tetapi potret nyata yang terlihat dari kemerosotan kepercayaan publik di berbagai belahan dunia, termasuk di kawasan Asia Tenggara.

Indonesia sendiri tidak luput dari sorotan. Dengan skor CPI 37, Indonesia menempati peringkat ketujuh dari bawah di kawasan Asia Tenggara, hanya unggul dari Myanmar, Kamboja, Papua Nugini, Laos, Filipina, dan Thailand. Di atas Indonesia, Vietnam, Timor Leste, dan Malaysia mencatat skor yang sedikit lebih baik, sementara Singapura tetap menjadi satu-satunya negara di kawasan dengan skor tinggi (84), menandakan tata kelola publik yang relatif bersih.

Angka-angka tersebut sejatinya bukan hanya sekadar statistik, tetapi mencerminkan realitas sosial yang dialami sehari-hari oleh masyarakat: pelayanan publik yang tidak efisien, birokrasi yang berbelit, serta praktik suap yang membudaya dalam sistem pemerintahan. Korupsi telah bertransformasi menjadi pola struktural yang menghantui setiap jenjang pengambilan keputusan, dari daerah hingga pusat.

Sejak 2012, tercatat ada 32 negara yang menunjukkan perbaikan skor CPI. Namun, mayoritas lainnya stagnan, bahkan mengalami kemunduran. Ini menandakan bahwa agenda pemberantasan korupsi belum menjadi prioritas universal, dan hanya berjalan ketika ada tekanan politik atau gejolak publik yang signifikan.

Di tengah sorotan terhadap kualitas demokrasi dan supremasi hukum, CPI 2024 menegaskan bahwa negara-negara dengan sistem hukum lemah dan lembaga pengawasan tidak independen cenderung mengalami penurunan skor. Indonesia, meskipun memiliki kerangka hukum antikorupsi yang cukup lengkap—mulai dari UU Tindak Pidana Korupsi, pembentukan KPK, hingga pengadilan tipikor—belum mampu mengubah persepsi publik secara signifikan.

Faktor budaya dan sosial juga memainkan peran. Di banyak daerah, praktik memberi “uang pelicin” dianggap lumrah, bahkan menjadi bagian dari “adat birokrasi” yang diwariskan. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan hukum, tetapi harus disertai upaya transformasi nilai dan pendidikan etika sejak usia dini.

Korupsi juga terbukti menjadi penghambat utama pembangunan berkelanjutan. Dalam konteks ekonomi, alokasi anggaran yang bocor mengurangi efektivitas belanja negara dan memperlebar kesenjangan sosial. Di sisi lingkungan, korupsi telah menyebabkan gagalnya banyak program mitigasi iklim. Dana yang seharusnya digunakan untuk menanggulangi dampak perubahan iklim justru disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  "Tenggat Diplomasi Diperpanjang, Bayang Eskalasi AS-Iran Kian Menguat"

Transparency International bahkan menyebut korupsi sebagai penghalang utama dalam mengatasi krisis iklim. Tanpa akuntabilitas dalam penyaluran anggaran lingkungan, target emisi nol bersih hanya akan menjadi janji kosong. Negara-negara yang korup berisiko besar gagal dalam agenda transisi energi dan konservasi alam.

Dampak sistemik korupsi juga berimbas pada kehidupan sosial masyarakat. Ketika institusi publik tidak dipercaya, maka masyarakat cenderung mengambil jalan pintas, memicu budaya pelanggaran hukum yang meluas. Hal ini pada akhirnya mengikis kepercayaan terhadap negara dan memperlemah kohesi sosial.

Peringkat CPI 2024 juga mengungkap negara-negara dengan tingkat korupsi tertinggi di dunia. Sudan Selatan, Somalia, dan Venezuela berada di posisi terbawah, dengan skor masing-masing 8, 9, dan 10. Mereka mewakili negara-negara yang mengalami kehancuran institusi dan konflik berkepanjangan, di mana hukum praktis tidak lagi berjalan, dan kekuasaan menjadi alat untuk memperkaya elite semata.

Apa yang dialami negara-negara ini harus menjadi peringatan dini bagi negara seperti Indonesia. Ketika korupsi dibiarkan merajalela tanpa kontrol yang efektif, maka degradasi kelembagaan adalah konsekuensi logis. Ketiadaan akuntabilitas akan mempercepat runtuhnya sistem sosial, ekonomi, dan hukum yang selama ini dibangun.

Regulasi yang ada di Indonesia sejatinya cukup progresif dalam mengatur pemberantasan korupsi. Namun, tantangan utamanya terletak pada penegakan hukum yang tidak konsisten, intervensi politik, serta pelemahan institusi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Reformasi hukum akan sia-sia tanpa keberanian politik dan dukungan publik yang kuat.

Kini, upaya kolaboratif menjadi sangat krusial. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Media, masyarakat sipil, komunitas akademik, dan sektor swasta harus bersatu dalam ekosistem antikorupsi yang solid. Pengawasan berbasis data, transparansi anggaran, dan pelibatan publik dalam proses pengambilan keputusan harus diperkuat.

Jika Indonesia ingin mengejar ketertinggalan dan menjadi negara dengan tata kelola yang bersih, maka pembenahan sistemik harus dimulai dari sekarang. Bukan hanya demi memperbaiki skor CPI, tetapi demi mewujudkan keadilan sosial, kemakmuran ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan yang sesungguhnya.

Sebab korupsi bukan sekadar kejahatan finansial—ia adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan bangsa.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *