“Aset Negara Menganggur Dirombak Jadi Investasi: Danantara Ambil Alih BMN Idle”

Pengelolaan aset negara kini difokuskan untuk memberi nilai tambah bagi ekonomi nasional. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan pengalihan BMN ke Danantara wajib patuh pada aturan hukum dan hasilnya harus terukur.

Aspirasimediarakyat.comBarang Milik Negara (BMN) yang selama ini terbengkalai dan belum dimanfaatkan secara optimal akan segera dialihkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Keputusan ini mencuat dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan pada Selasa (15/7/2025), sebagai langkah konkret untuk mengefektifkan aset negara demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, membacakan kesimpulan penting yang menyatakan bahwa pengelolaan aset negara kini diarahkan pada pemberian nilai tambah terhadap ekonomi nasional, dengan capaian yang harus dapat diukur secara nyata. Pengalihan BMN ke Danantara pun ditegaskan harus selaras dengan ketentuan perundang-undangan.

Langkah ini sejatinya merupakan respons atas permasalahan lama yang menghantui sektor pengelolaan aset negara—terutama BMN yang tak kunjung termanfaatkan. Menumpuknya aset idle di berbagai instansi pemerintahan selama ini dinilai menjadi salah satu penghambat utama laju investasi, terutama pada proyek-proyek berskala besar yang memerlukan kepastian kepemilikan lahan dan aset pendukung.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, menegaskan bahwa tidak semua BMN akan dialihkan ke Danantara. Hanya aset yang benar-benar tidak digunakan alias idle yang akan masuk dalam skema pengelolaan oleh lembaga investasi negara tersebut. “Kalau masih dipakai kementerian ya tentu tidak. Tapi untuk aset idle, sangat mungkin dialihkan agar memberi nilai ekonomi,” tegasnya.

Meski belum merinci daftar aset mana saja yang akan dialihkan, Rionald menekankan bahwa prosesnya tetap mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku. Artinya, pengalihan kepemilikan harus memenuhi ketentuan administratif, yuridis, dan akuntabilitas publik.

Di sisi lain, Kementerian BUMN turut menjadi jembatan penting dalam upaya transformasi ini. Menteri BUMN Erick Thohir menyebut bahwa valuasi aset yang masuk ke Danantara sudah mulai dilakukan, dan diskusi bersama Menteri Keuangan mengenai percepatan pengalihan tengah berjalan intensif. “Jangan sampai justru BMN yang tidak termanfaatkan malah jadi penghambat investasi,” ujar Erick.

Pengelolaan BMN oleh Danantara bukan tanpa alasan. Dalam beberapa kasus, keterlambatan pemanfaatan aset negara menjadi penyebab utama gagalnya investasi strategis yang sebenarnya bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara signifikan. Beberapa proyek bahkan mandek hingga empat tahun hanya karena kendala administratif seputar status aset.

Dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6,3 persen pada tahun 2026, pemerintah membutuhkan dorongan investasi mencapai Rp 7.500 triliun. Optimalisasi BMN menjadi salah satu kunci dalam membuka ruang baru bagi arus masuk modal swasta dan asing yang selama ini tertahan.

Skema pengelolaan oleh Danantara sendiri menggabungkan pendekatan investasi jangka panjang, akuntabilitas publik, serta pemanfaatan maksimal atas aset negara yang selama ini menganggur. Tidak hanya BMN dari kementerian atau lembaga, aset yang dalam status sengketa atau belum memiliki kejelasan pengelolaan pun bisa masuk ke dalam daftar ini.

Baca Juga :  "Rencana Relaksasi TKDN Picu Kekhawatiran Industri Lokal"

“Kami mendeteksi adanya BMN yang bahkan tidak tercatat di bawah kementerian mana pun. Dalam banyak kasus, keberadaan aset ini seperti ‘hantu’ administrasi yang tidak bisa dimanfaatkan,” kata Erick lagi. Untuk itu, PMN (Penyertaan Modal Negara) berbentuk aset menjadi instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi melalui Danantara.

Aset-aset tersebut nantinya tidak hanya dikapitalisasi untuk mendukung investasi pemerintah, tetapi juga bisa dikembangkan menjadi mitra strategis bagi investor domestik maupun global. Ini membuka peluang baru bagi pembangunan infrastruktur, kawasan industri, dan sektor produktif lainnya yang selama ini terkendala legalitas aset.

Namun, upaya ini juga memerlukan kehati-hatian. Pemerintah diminta tidak gegabah mengalihkan semua aset kepada satu entitas tanpa pengawasan ketat. Pengelolaan yang tidak akuntabel berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan penyimpangan baru dalam tata kelola aset publik.

Untuk itu, perlu ada penguatan lembaga pengawas independen yang akan memantau jalannya proses alih kelola ini, mulai dari tahap identifikasi, valuasi, hingga implementasi. Transparansi dan keterlibatan publik adalah elemen penting yang tak boleh dikesampingkan.

DPR pun diharapkan terus mengawal proses ini melalui fungsi pengawasan dan legislasi, agar setiap kebijakan tidak hanya pro-ekonomi, tetapi juga sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan pemerataan pembangunan.

Pemerintah juga harus terbuka terhadap audit berkala dan pelibatan BPK atau lembaga antikorupsi dalam setiap tahapan. Dengan begitu, pengelolaan aset negara tak lagi menjadi beban, tetapi benar-benar menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi.

Melalui Danantara, Indonesia berupaya membalik nasib aset-aset yang selama ini dianggap beban menjadi potensi kekayaan baru. Transformasi ini akan menjadi penentu apakah bangsa ini mampu mempercepat pembangunan secara adil, berkelanjutan, dan berbasis kepercayaan publik.

Jika berhasil, model ini bisa menjadi cetak biru pengelolaan aset negara yang patut dicontoh oleh negara lain. Namun jika gagal, kita hanya akan menyaksikan pengalihan kewenangan yang tanpa arah dan hasil.

Yang pasti, niat baik saja tidak cukup. Perlu disiplin, transparansi, dan partisipasi publik agar langkah besar ini benar-benar membawa manfaat untuk masa depan negeri.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *