Aspirasimediarakyat.com – Sidang perdana kasus pembunuhan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, yang melibatkan Kopda Bazarsah, telah resmi digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Rabu (11/6/2025). Sidang ini menjadi momentum penting dalam pengungkapan fakta hukum, khususnya terkait penggunaan senjata api militer dalam tindakan kriminal.
Dalam persidangan, Oditur Militer CKM D Butar Butar mengungkap bahwa Kopda Bazarsah menggunakan senjata api laras panjang jenis SS1, yang telah dimodifikasi menjadi jenis FNC. Senjata tersebut bukan miliknya, melainkan pinjaman dari Kopda Zeni Erwanta, seorang anggota TNI yang telah meninggal pada tahun 2019.
Awalnya, Kopda Bazarsah meminjam senjata tersebut dengan alasan berburu rusa di kawasan Way Kanan. Senjata tersebut dilengkapi dengan dua magazine dan 20 butir peluru jenis 5,56 milimeter. Namun, setelah pemiliknya meninggal, Bazarsah tidak mengembalikan senjata tersebut, sehingga keberadaannya menjadi di luar kontrol sistem persenjataan militer.
Pada tahun 2023, Bazarsah terlibat dalam bisnis judi sabung ayam bersama Peltu Yun Hari Lubis di sekitar Way Kanan. Aktivitas ini berlangsung hingga akhirnya terendus oleh Polres Way Kanan pada Senin (17/3/2025).
Penggerebekan dilakukan oleh 16 personel kepolisian pada pukul 17.30 WIB di lokasi perjudian yang terletak di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Saat polisi tiba, mereka mendapati Kopda Bazarsah tengah berada di arena sabung ayam.
Mengetahui kedatangan polisi, Bazarsah langsung mengambil senjata api yang disimpannya di bangku plastik. Oditur Militer dalam persidangan menjelaskan bahwa tindakan Bazarsah tidak terjadi secara spontan, melainkan telah menunjukkan sikap defensif terhadap penegakan hukum sejak awal.
Saat polisi berupaya menangkapnya, Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, menjadi korban pertama dalam insiden penembakan. Meskipun mengenakan rompi anti peluru, tembakan dari senjata laras panjang yang digunakan terdakwa berhasil menembus pelindung tubuhnya, menyebabkan luka fatal di bagian dada.
“Hasil visum menunjukkan, kedua rongga dada tertembak, menembus paruh kanan jantung dan tulang belakang,” ungkap Oditur. Iptu Lusiyanto tewas di tempat.
Setelah menembak Kapolsek, Kopda Bazarsah melarikan diri ke kebun singkong, namun sempat terjatuh dan senjatanya terlepas. Dalam situasi panik, ia berusaha mengambil kembali senjatanya, tetapi pergerakannya terlihat oleh Bripda M Ghalib Surya Ganta, yang saat itu sedang berupaya menahan Bazarsah dengan tindakan represif.
Bripda Ghalib kemudian menjadi sasaran tembakan, dengan proyektil mengenai bagian wajah dan batang otaknya, menyebabkan pendarahan berat dan kematian seketika.
Tidak berhenti di sana, Bripka Petrus Apriyanto juga menjadi target penembakan. Bazarsah menembak bola matanya, hingga proyektil menembus rongga kepala, menyebabkan korban kehilangan nyawanya dalam hitungan detik.
“Terdakwa menembak petugas karena menolak ditangkap saat penggerebekan, dan tindakan ini telah direncanakan secara sadar,” tegas Oditur.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi sistem penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan persenjataan militer dan penanganan kejahatan bersenjata. Secara hukum, tindakan Kopda Bazarsah dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, penggunaan senjata api dalam tindak kriminal bertentangan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1948 tentang Ketentuan Pokok Peraturan Senjata Api, yang mengatur bahwa senjata militer tidak boleh digunakan di luar tugas kedinasan tanpa izin resmi.
Dalam konteks militer, Kopda Bazarsah juga dapat dijerat dengan Pasal 64 KUHP Militer, yang mengatur tindak pidana anggota militer jika terbukti melakukan kejahatan berat yang merugikan institusi negara.
Sidang ini tidak hanya bertujuan mengadili Kopda Bazarsah, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi sistem keamanan militer dan kepolisian. Ada celah pengawasan yang harus ditindaklanjuti, termasuk bagaimana senjata militer bisa beredar di luar sistem resmi hingga digunakan untuk kejahatan.
Ke depan, penyelidikan dapat diperluas untuk mengusut dugaan kelalaian dalam pengelolaan persenjataan, serta meningkatkan regulasi terkait penggunaan senjata api oleh anggota militer di luar tugas kedinasan.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat, di mana pengadilan militer akan memutuskan vonis terhadap Kopda Bazarsah, dengan mempertimbangkan bukti visum, keterangan saksi, serta aspek hukum pidana dan militer yang melekat pada kasus ini.



















