Aspirasimediarakyat.com – Penyelidikan atas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) terus bergulir. Kejaksaan Agung telah dua kali memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, guna menggali informasi terkait kontrak kerja serta hubungan antara induk dan anak perusahaan dalam rentang waktu 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Nicke berkaitan dengan pengadaan minyak mentah, pengadaan produk kilang, serta berbagai kontrak kerja yang telah dibuat selama menjabat sebagai pimpinan tertinggi holding perusahaan.
“Penyidik perlu mengetahui bagaimana peran, tugas, dan fungsi holding terhadap subholding, serta bentuk pengawasan dan laporan yang dilakukan,” ujar Harli kepada awak media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).
Nicke pertama kali diperiksa pada 6 Mei dan kembali menjalani pemeriksaan pada 28 Mei 2025. Berbeda dengan mantan Direktur Utama Karen Agustiawan, yang sebelumnya hanya dikaitkan dengan satu kontrak perpanjangan penyimpanan minyak, penyelidikan terhadap Nicke lebih luas, mencakup berbagai kontrak pengadaan minyak mentah selama bertahun-tahun.
Menurut Harli, periode kepemimpinan Nicke dalam tata kelola minyak mentah sangat menentukan, mengingat posisi strategisnya sebagai pemimpin tertinggi dalam rantai keputusan pengadaan energi nasional.
“Dari kurun waktu tertentu, ada banyak data yang perlu disampaikan dan dijawab,” tambahnya.
Penetapan Tersangka dalam Kasus Ini
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yang berasal dari jajaran anak usaha Pertamina serta pihak swasta.
Dari lingkup Pertamina, enam pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – Vice President Trading Operation Pertamina Patra Niaga
Selain dari jajaran Pertamina, tiga orang dari pihak swasta juga masuk dalam daftar tersangka, termasuk anak bos minyak Muhammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Ardianto, serta dua komisaris dan direktur perusahaan yang berperan dalam perdagangan minyak mentah.
Hingga saat ini, belum ada pejabat dari holding PT Pertamina (Persero) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan ini.
Modus Korupsi dalam Pengadaan Minyak Mentah
Penyidik menemukan sejumlah praktik yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang, di antaranya:
- Mark-up harga pengangkutan impor minyak mentah sebesar 13–15%, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
- Pemufakatan jahat dalam proses impor, di mana terjadi pengaturan harga dan volume transaksi yang tidak transparan.
- Pembelian bahan bakar Ron 92, namun yang diterima justru Ron 90 atau di bawahnya, sehingga kualitas bahan bakar tidak sesuai spesifikasi.
Para tersangka dalam kasus ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:
- Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara, dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.
- Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
- Pasal 18: Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar jumlah yang dikorupsi serta pencabutan hak tertentu.
Dengan mengacu pada pasal-pasal tersebut, penyidik berupaya memastikan bahwa pelaku utama dalam kasus pengadaan minyak ini dikenakan sanksi hukum yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dampak Kasus terhadap Tata Kelola Energi Nasional
Kasus korupsi ini menyoroti persoalan tata kelola minyak dan bahan bakar nasional, serta bagaimana proses pengadaan minyak mentah perlu diawasi dengan lebih ketat.
Sejumlah pihak mendesak agar transparansi dalam pengadaan minyak ditingkatkan, sehingga tidak ada lagi celah bagi pejabat atau korporasi untuk melakukan mark-up harga atau manipulasi kualitas produk yang diimpor.
Selain itu, investigasi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi Pertamina menguatkan urgensi reformasi dalam pengelolaan energi nasional, terutama dalam sistem pengadaan yang selama ini rentan terhadap praktik korupsi.
Kejaksaan Agung akan melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa lebih banyak saksi dan mendalami bukti guna memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.
Penyidik kini tengah mengumpulkan bukti lebih lanjut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan perluasan daftar tersangka dari jajaran holding PT Pertamina (Persero).
Kasus ini menjadi salah satu skandal energi terbesar



















