aspirasimediarakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Kedua tersangka tersebut adalah Haji Alim (HA), Direktur PT Sentosa Mulla Bahagia, dan Amin Mansyur (AM), pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan tol tersebut. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Kejari Muba, Roy Riady SH MH, pada Kamis (6/3/2025).
Roy menjelaskan bahwa HA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 tanggal 6 Maret 2025, sedangkan AM ditetapkan berdasarkan Surat Nomor Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 6 Maret 2025.
“Sebelumnya, HA dan AM telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa terdapat cukup bukti yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Roy kepada awak media.
Selama proses penyelidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan dua ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan. Selain itu, beberapa dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut telah disita.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan dokumen, status penyelidikan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025,” ujar Roy.
Dalam tahap penyelidikan, tim penyidik Kejari Muba bersama tim pengukuran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, perwakilan PT Sentosa Mulia Bahagia, serta unsur pemerintahan terkait melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay atau pehamparan pada lahan yang dikuasai oleh PT Sentosa Mulia Bahagia.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya klaim perkebunan di luar Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Mulia Bahagia yang terletak di tiga desa, yaitu Desa Peninggalan seluas 135,5 hektar, Desa Pangkalan Tungkal seluas 712,5 hektar, dan Desa Simpang Tungkal seluas 13,6 hektar dan 48,1 hektar,” ungkap Roy.
Roy melanjutkan bahwa dari total luas perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU seluas 909,7 hektar di tiga desa tersebut, ditemukan adanya peristiwa pidana yang menyebabkan HA dan AM ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Roy.
Roy juga menyampaikan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap AM selama 20 hari ke depan di Lapas Sekayu Muba. Sementara itu, HA tidak memenuhi panggilan.
“Karena HA tidak memenuhi panggilan, kami akan mengirimkan surat panggilan kembali sebagai tersangka. Selain itu, kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tandas Roy.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi pada tahun 2024. HA dan AM diduga terlibat dalam tindakan memalsukan buku atau daftar khusus yang digunakan untuk memproses ganti rugi pengadaan tanah tersebut.
Tim penyidik Kejari Muba telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay pada lahan yang dikuasai oleh PT Sentosa Mulia Bahagia untuk memastikan adanya klaim perkebunan di luar HGU.
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik berhasil menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah jalan tol tersebut. Bukti-bukti ini menjadi dasar penetapan HA dan AM sebagai tersangka.
Kejari Muba berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal. Selain itu, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjaga integritas dan transparansi dalam proses pengadaan tanah dan proyek infrastruktur lainnya.
Penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi menunjukkan komitmen Kejari Muba dalam memberantas korupsi. Diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan adanya perhatian dari Kejari Muba, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal. Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi pencegahan korupsi dan peningkatan integritas dalam pengadaan tanah dan proyek infrastruktur di masa depan.



















