Hukum  

Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Minyak

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga ditetaplan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang, Rabu (26/2/2025).

aspirasimediarakyat.com – Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang. Kasus ini terjadi dalam lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) selama periode 2018-2023.

Maya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam (26/2/2025) setelah dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Dengan penetapan ini, total sudah ada enam petinggi Pertamina yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan, “Tersangka MK (Maya Kusmaya) memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertalite) agar menghasilkan RON 92.”

Profil Maya Kusmaya

Maya Kusmaya lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat pada 31 Agustus 1980. Ia menempuh pendidikan S-1 di Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB) sebelum melanjutkan studi ke S-2 di Jurusan Natural Gas Technology di Norwegian University of Science and Technology (NTNU).

Maya memulai kariernya di bidang liquefied natural gas (LNG) dan menduduki berbagai jabatan strategis di PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Gas, dan PT Pertamina Patra Niaga. Pada 2015-2016, ia menjabat sebagai Senior Analyst Gas Business Initiatives di PT Pertamina (Persero) dan berlanjut menjadi Engineering Manager Pertamina Gas Directory pada 2016-2018.

Perjalanan kariernya terus berlanjut dengan posisi sebagai Portfolio and Business Development Manager Pertamina Gas Directory pada 2018-2020, VP Kapasitas Komersial dan Aset PT Pertamina Gas pada 2020-2021, serta VP Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga pada Maret-Juni 2023. Maya diangkat menjadi Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga sejak Juni 2023 berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kronologi Penangkapan Maya Kusmaya

Penetapan Maya sebagai tersangka korupsi Pertamina dilakukan bersamaan dengan Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejagung pada Rabu (26/2/2025) pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :  "KPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun dalam Kasus Kuota Haji 2023–2024"

Karena mereka tidak tiba sesuai jadwal, penyidik mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa Maya dan Edward. “Namun demikian, sampai pukul 14.00 WIB, yang bersangkutan belum hadir sehingga kami terpaksa menjemput mereka di kantor masing-masing,” jelas Qohar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Maya dan Edward akan ditahan untuk kepentingan pemeriksaan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (26/2/2025).

Peran Maya Kusmaya dalam Kasus Korupsi

Maya dituduh memerintahkan dan menyetujui blending atau pengoplosan produk kilang jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertalite) untuk menghasilkan RON 92. Tindakan ini dianggap sebagai bagian dari skema korupsi yang melibatkan beberapa petinggi Pertamina lainnya.

Penunjukkan Maya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dilakukan bersamaan dengan penunjukkan Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga pada Juni 2023. Riva sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang pada Februari 2025.

Irto Ginting, yang pada 2023 menjabat sebagai Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, menyebutkan bahwa pengangkatan Riva dan Maya merupakan hal yang biasa dalam perubahan susunan direksi. “Diharapkan pengangkatan ini semakin mendorong upaya Pertamina Patra Niaga dalam menjalankan tugasnya sebagai Subholding Commercial and Trading PT Pertamina (Persero) dalam menyalurkan energi kepada masyarakat,” ujar Irto.

Dengan penetapan Maya dan Edward sebagai tersangka, masyarakat berharap bahwa proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam skandal korupsi tersebut.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *