Hukum  

Kejagung Sita Aset Hendry Lie di Bali, Ungkap Skandal Korupsi Timah Senilai Rp 300 Triliun

Kejagung Sita Aset Tersangka Kasus Timah di Bali, Angkanya Fantastis.

aspirasimediarakyat.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 yang melibatkan Hendry Lie, mantan bos Sriwijaya Air. Baru-baru ini, sejumlah aset milik Hendry di Bali telah disita oleh penyidik Kejagung.

Sita Aset Mewah di Bali

Salah satu aset yang disita adalah sebuah bangunan di Bali. “Banyak tanah dan bangunan, termasuk yang di Bali, yang sudah kami lakukan penyitaan,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, sebagaimana dilansir dari Antara.

Abdul Qohar menyebut bahwa seluruh aset para tersangka telah dilakukan penelusuran. “Kami lakukan pencarian, dan kami lakukan penyitaan, tidak terkecuali aset Hendry Lie,” tambahnya.

Pada Agustus 2024, Kejagung menyita satu unit vila di Bali milik Hendry Lie yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi nilai mencapai Rp 20 miliar.

Peran Hendry Lie dalam Korupsi Timah

Dalam kasus ini, Hendry Lie berperan sebagai beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN). Ia secara sadar dan sengaja melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN. Biji timah yang dilebur dari hasil kerja sama dua perusahaan tersebut berasal dari CV BPR dan CV SFS, yang sengaja dibentuk untuk menerima biji timah dari penambangan timah ilegal.

Kerugian Negara

Akibat perbuatan Hendry Lie dan puluhan tersangka lainnya, negara dirugikan sebesar sekitar Rp 300 triliun. Hendry Lie didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan Hendry Lie

Hendry Lie telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan setelah Hendry beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, meskipun sebelumnya sempat berobat di Singapura.

“Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 22.30 WIB. Hendry Lie kemudian dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejagung untuk diperiksa dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Abdul Qohar.

Skandal Besar dan Jaringan Korupsi

Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. ini melibatkan 23 tersangka, termasuk beberapa nama besar seperti Harvey Moeis dan Helena Lim. Abdul Qohar menyebutkan bahwa seluruh tersangka telah teridentifikasi dan sedang menjalani proses hukum.

Baca Juga :  "Anggaran Pendidikan Terancam Kabur, MBG Disorot dalam Uji Konstitusional APBN 2026"

Daftar Lengkap Tersangka

Berikut adalah daftar lengkap 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:

  1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
  2. Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT SIP
  3. MB Gunawan (MBG), Direktur PT SIP
  4. Tamron alias Aon (TN), beneficial owner CV VIP
  5. Hasan Tjhie (HT), Direktur Utama CV VIP
  6. Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan Komisaris CV VIP
  7. Achmad Albani (AA), Manajer Operasional Tambang CV VIP
  8. Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT SBS
  9. Rosalina (RL), General Manager PT TIN
  10. Suparta (SP), Direktur Utama PT RBT
  11. Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah 2016-2011
  13. Emil Ermindra (EE), Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
  14. Alwin Akbar (ALW), mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
  15. Helena Lim (HLN), Manajer PT QSE
  16. Harvey Moeis (HM), perpanjangan tangan dari PT RBT
  17. Hendry Lie (HL), beneficial owner PT TIN
  18. Fandy Lie (FL), marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
  19. Suranto Wibowo (SW), Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
  20. Rusbani (BN), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
  21. Amir Syahbana (AS), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
  22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022
  23. Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

Harapan dan Pengawasan Publik

Masyarakat berharap agar proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara adil dan transparan. Kejagung berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan dan menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Langkah tegas terhadap pelaku korupsi seperti Hendry Lie diharapkan menjadi contoh nyata bahwa kejahatan tidak akan pernah menang di atas hukum.

Dengan dukungan dan pengawasan publik, diharapkan lembaga penegak hukum dapat bekerja maksimal untuk menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat. Penangkapan Hendry Lie ini diharapkan menjadi awal dari penuntasan kasus korupsi besar yang melibatkan banyak tokoh penting dan merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *