Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Di tengah dorongan besar menuju era transportasi rendah emisi dan percepatan adopsi kendaraan listrik di berbagai wilayah Indonesia, muncul ironi yang memperlihatkan bahwa kemajuan teknologi belum selalu berjalan seiring dengan kesiapan sistem pendukungnya, terutama pada layanan transportasi penyeberangan antarpulau yang masih menyisakan kebingungan, perbedaan persepsi, serta ketidakseragaman pemahaman mengenai standar keselamatan kendaraan listrik.
Perkembangan kendaraan listrik dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang terus meningkat. Berbagai insentif pemerintah, pembangunan infrastruktur pengisian daya, hingga masuknya beragam merek kendaraan listrik ke pasar domestik menjadi penanda bahwa transformasi sektor transportasi sedang berlangsung secara nyata.
Namun di balik optimisme tersebut, sejumlah pengguna kendaraan listrik justru mengaku menghadapi hambatan saat melakukan perjalanan antarpulau menggunakan kapal feri. Beberapa anggota komunitas kendaraan listrik dilaporkan pernah mengalami penolakan ketika hendak menggunakan layanan penyeberangan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo). Wakil Ketua Umum Bidang Humas dan Edukasi Periklindo, Achmad Rofiqi, mengungkapkan bahwa berbagai keluhan pengguna kendaraan listrik kerap disampaikan melalui komunitas dan kemudian diteruskan kepada pemerintah melalui asosiasi sebagai bahan evaluasi kebijakan.
Menurut Rofiqi, salah satu isu yang sempat disampaikan kepada pemerintah berkaitan dengan layanan penyeberangan yang dikelola operator kapal feri. Keluhan tersebut muncul karena masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai karakteristik kendaraan listrik dan sistem baterainya.
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut menyebabkan sebagian pengguna mengalami kendala ketika akan melakukan perjalanan menggunakan kapal penyeberangan. Situasi itu menunjukkan bahwa perkembangan teknologi kendaraan listrik belum sepenuhnya diikuti oleh kesiapan prosedur operasional dan standar keselamatan yang dipahami secara merata oleh seluruh pemangku kepentingan.
Di negara kepulauan seperti Indonesia, layanan kapal penyeberangan memiliki peran vital dalam mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang. Karena itu, kepastian layanan bagi pengguna kendaraan listrik menjadi bagian penting dalam memastikan transisi energi berjalan tanpa menciptakan hambatan baru bagi masyarakat.
“Persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya kendaraan listrik memasuki kapal penyeberangan, melainkan mencerminkan adanya ruang kosong dalam pemahaman teknis, harmonisasi regulasi, serta kesiapan fasilitas keselamatan yang berpotensi membuat kebijakan transisi energi berjalan seperti mesin modern yang dipasang pada dermaga lama tanpa petunjuk operasional yang seragam.”
Rofiqi menuturkan bahwa sejumlah negara telah menerapkan ketentuan khusus terkait kendaraan listrik yang menggunakan transportasi laut. Menurutnya, regulasi di beberapa negara Eropa memperbolehkan kendaraan listrik menyeberang dengan persyaratan tertentu terkait kapasitas baterai.
Ia menyebutkan bahwa pada sejumlah praktik internasional, kapasitas baterai kendaraan yang akan menyeberang umumnya dibatasi pada kisaran 15 hingga 20 persen dan tidak dalam kondisi terisi penuh. Ketentuan tersebut diterapkan sebagai langkah mitigasi risiko apabila terjadi insiden yang tidak diinginkan selama perjalanan.
Menurut Rofiqi, salah satu pertimbangan utama dari kebijakan tersebut adalah aspek keselamatan. Dalam kondisi tertentu, kebakaran yang melibatkan baterai lithium memiliki karakteristik berbeda dibandingkan kebakaran kendaraan konvensional sehingga membutuhkan metode penanganan khusus.
Perdebatan mengenai keselamatan kendaraan listrik memang menjadi topik yang berkembang di berbagai negara. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa risiko kebakaran kendaraan listrik tidak dapat disederhanakan hanya pada satu faktor, melainkan harus dilihat melalui pendekatan menyeluruh yang mencakup desain baterai, sistem proteksi, prosedur operasional, hingga kesiapan penanganan darurat.
Karena itu, Rofiqi menilai persoalan layanan penyeberangan perlu diselesaikan melalui koordinasi yang melibatkan pemerintah, operator transportasi, pelaku industri, serta komunitas pengguna kendaraan listrik. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar tidak muncul interpretasi berbeda dalam pelaksanaan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa akar persoalan yang terjadi saat ini lebih banyak dipengaruhi oleh ketidakpahaman terhadap karakteristik kendaraan listrik. Situasi tersebut berpotensi menimbulkan kebijakan yang tidak seragam dan pada akhirnya merugikan pengguna yang telah beralih ke teknologi transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Lebih jauh, Rofiqi mendorong pemerintah untuk mempelajari praktik terbaik yang telah diterapkan di berbagai negara. Langkah tersebut diperlukan agar Indonesia memiliki standar keselamatan yang jelas, terukur, dan sesuai dengan perkembangan teknologi kendaraan listrik yang terus berubah.
Pandangan tersebut menjadi relevan mengingat target pengurangan emisi nasional sangat bergantung pada keberhasilan transisi energi di sektor transportasi. Tanpa dukungan regulasi yang adaptif dan fasilitas pendukung yang memadai, percepatan adopsi kendaraan listrik dapat menghadapi hambatan yang sebenarnya bukan berasal dari teknologinya, melainkan dari ekosistem yang belum sepenuhnya siap.
Rofiqi juga mengungkapkan bahwa sejumlah anggota komunitas kendaraan listrik telah melengkapi diri dengan alat pemadam api ringan (APAR) khusus untuk baterai lithium. Kehadiran peralatan tersebut menunjukkan tumbuhnya kesadaran pengguna terhadap aspek keselamatan dan mitigasi risiko.
Menurutnya, APAR khusus untuk baterai lithium dapat ditempatkan di kapal maupun fasilitas penyeberangan sebagai langkah penanganan awal apabila terjadi kebakaran. Usulan tersebut membuka ruang diskusi mengenai pentingnya peningkatan standar perlengkapan keselamatan pada moda transportasi laut yang melayani kendaraan listrik.
Transformasi menuju era kendaraan listrik sesungguhnya bukan hanya soal mengganti mesin berbahan bakar fosil dengan baterai, melainkan juga tentang membangun ekosistem regulasi, infrastruktur, prosedur keselamatan, dan pemahaman publik yang bergerak dalam ritme yang sama; sebab masyarakat membutuhkan kepastian bahwa teknologi yang didorong negara dapat digunakan secara aman, setara, dan tanpa hambatan administratif yang lahir dari perbedaan persepsi, sementara transportasi antarpulau sebagai urat nadi mobilitas nasional dituntut mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa mengorbankan keselamatan maupun hak pengguna untuk memperoleh layanan yang jelas, profesional, dan berbasis standar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Editor: Kalturo




















