“Menteri UMKM: Marketplace Harus Adil, UMKM Tak Boleh Dibiarkan Bertarung Sendiri”

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pelaku usaha kecil tidak boleh dibiarkan bertarung sendirian di pasar digital. Saat sebagian seller mulai hengkang dari marketplace, pemerintah menyiapkan aturan baru agar ekosistem e-commerce lebih adil, biaya lebih transparan, dan UMKM benar-benar mendapat perlindungan nyata, bukan sekadar jargon ekonomi kerakyatan.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Di tengah derasnya arus perdagangan digital yang selama ini dipromosikan sebagai jalan pintas menuju kemajuan ekonomi rakyat, muncul kenyataan yang tak bisa lagi diabaikan: sebagian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah mulai meninggalkan marketplace besar, menandakan bahwa di balik gemerlap angka transaksi digital, tersimpan kegelisahan tentang keadilan, keberpihakan, dan masa depan ekonomi kerakyatan yang tidak boleh dibiarkan tersesat di lorong algoritma bisnis semata.

Fenomena hengkangnya sejumlah pelaku UMKM dari berbagai platform marketplace seperti Shopee dan TikTok Shop menjadi alarm baru bagi pemerintah. Perpindahan ini bukan sekadar perpindahan kanal jualan, melainkan sinyal adanya ketidakseimbangan relasi antara platform digital dan pelaku usaha kecil.

Kementerian Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia akhirnya angkat bicara. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut keputusan pelaku usaha meninggalkan marketplace adalah sesuatu yang wajar apabila pola kerja sama yang terbangun sudah tidak lagi memberi manfaat yang setara.

Pernyataan itu terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya mengandung pesan penting: pemerintah melihat adanya ketegangan dalam ekosistem digital yang selama ini kerap dianggap berjalan otomatis dan sehat tanpa perlu intervensi.

“Kalau salah satu pihak merasa hubungan kerja sama itu tidak menguntungkan mereka, ya wajar-wajar saja kalau mereka hengkang,” ujar Maman, menegaskan bahwa negara tidak boleh menutup mata terhadap dinamika tersebut.

Ucapan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa transformasi digital bukan sekadar memindahkan pasar tradisional ke layar ponsel. Ia juga harus memastikan pedagang kecil tidak berubah menjadi korban baru dari mekanisme pasar yang terlalu bebas.

Baca Juga :  "PMK 111/2025 Perluas Pengawasan Pajak, Negara Perkuat Kendali Fiskal"

Baca Juga :  Hypermarket: Dari Jaya ke Senja, Menyesuaikan Diri atau Menghilang

Baca Juga :  "Perbanas Proyeksikan Pertumbuhan Kredit Perbankan 2025 di Level 10,6 Persen"

Karena itu, pemerintah kini menyiapkan regulasi baru melalui Peraturan Menteri tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM. Regulasi ini telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum Republik Indonesia dan tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Substansi aturan itu cukup strategis. Salah satu poin utamanya adalah penyeragaman komponen biaya marketplace yang selama ini dinilai membingungkan dan cenderung tidak transparan.

Selama ini, biaya yang dibebankan kepada seller kerap hadir dengan banyak nama: biaya admin, biaya layanan, biaya platform, hingga biaya tersembunyi lain yang kadang baru terasa setelah transaksi berjalan.

“Dalam regulasi baru nanti, pemerintah akan memangkas keruwetan itu menjadi tiga kategori utama: biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. Tujuannya sederhana tetapi fundamental—membuat aturan main lebih terang.”

Di era digital, transparansi biaya bukan sekadar soal angka. Ia adalah soal kepercayaan. Tanpa kejelasan, marketplace dapat berubah dari pasar menjadi labirin, tempat pedagang kecil tersesat dalam hitung-hitungan yang tak sepenuhnya mereka pahami.

Tak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan adanya insentif khusus bagi UMKM yang menjual produk dalam negeri. Bentuknya berupa diskon biaya layanan hingga 50 persen.

Kebijakan ini menunjukkan arah keberpihakan negara. Dalam logika ekonomi kerakyatan, produk lokal tidak boleh hanya diberi tepuk tangan simbolik, tetapi juga ruang kompetisi yang nyata.

Maman menegaskan, usaha mikro dan kecil tidak boleh dibiarkan “free fight” melawan pelaku usaha menengah dan besar. Istilah itu menarik—seolah pemerintah mengakui bahwa arena digital selama ini terlalu menyerupai ring tinju tanpa kelas pertandingan.

Padahal, dalam prinsip keadilan ekonomi sebagaimana semangat Pasal 33 UUD 1945, negara berkewajiban memastikan cabang-cabang ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  "Gempuran Mobil China Menguat, Industri Otomotif RI Tertekan: Peringatan Menkeu soal Overcapacity"

Baca Juga :  "Utang Rp120 Triliun Bayangi Whoosh: Di Balik Klaim Mandiri, Kereta Cepat Masih Berlari dengan Napas Utang"

Baca Juga :  Pemerintah Tegas Hadapi Ormas yang Mengganggu Investasi

Masalah lain yang ikut menjadi sorotan adalah skema biaya logistik, terutama ongkos kirim dan pengembalian barang. Beban yang kini kerap dilempar kepada seller dinilai menambah tekanan terhadap margin keuntungan UMKM.

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan menyebut perpindahan seller antarplatform belum tentu mengguncang transaksi nasional secara signifikan.

Pernyataan itu benar secara statistik. Namun, dari perspektif sosial-ekonomi, migrasi seller tetap menyimpan makna lebih besar: adanya pencarian ruang yang lebih adil oleh para pelaku usaha kecil.

Pemerintah juga mendorong strategi multichannel dan omnichannel, agar UMKM tidak bergantung pada satu platform saja. Ini langkah penting, karena ketergantungan tunggal kerap membuat pelaku usaha berada dalam posisi tawar yang lemah.

Pasar digital memang menjanjikan efisiensi, tetapi efisiensi tanpa perlindungan sering berubah menjadi kompetisi yang timpang. Yang besar semakin mudah tumbuh; yang kecil justru makin sibuk bertahan.

Di titik itu, regulasi bukan musuh inovasi. Ia justru pagar yang memastikan inovasi tidak menjelma menjadi alat baru yang menyingkirkan mereka yang paling rentan. Jika marketplace ingin terus disebut rumah bagi UMKM, maka rumah itu harus memberi rasa aman—bukan sekadar tempat singgah sebelum pedagang kecil memutuskan pergi mencari pintu lain.

Editor: Kalturo



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *