Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Di ruang sidang yang seharusnya menjadi arena penegakan keadilan, perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi justru menjelma menjadi cermin besar yang memantulkan satu pertanyaan mendasar bagi republik ini: sejauh mana program modernisasi pendidikan dijalankan untuk kepentingan murid dan guru, atau justru tersandera oleh tata kelola yang rapuh, keputusan yang dipaksakan, dan akuntabilitas yang dipertaruhkan.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dituntut pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026, dalam salah satu perkara yang kini menjadi sorotan nasional karena menyangkut sektor pendidikan—sektor yang selama ini diposisikan sebagai fondasi pembangunan bangsa.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai total Rp5,6 triliun.
Angka itu sontak memantik perhatian publik. Sebab, nilainya jauh melampaui kerugian negara yang didalilkan dalam dakwaan, yakni sebesar Rp2,18 triliun, sehingga membuka ruang diskursus baru tentang konstruksi hukum, metode pembuktian, dan cara negara menghitung manfaat ekonomi yang dianggap lahir dari tindak pidana korupsi.
Perkara ini berakar pada program digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan pada periode 2020–2022 melalui pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di berbagai daerah.
“Secara normatif, kebijakan itu lahir dari semangat modernisasi. Negara ingin menghadirkan ruang belajar berbasis teknologi agar kesenjangan pendidikan dapat dipersempit. Namun dalam praktiknya, jaksa menilai proyek itu justru bermasalah sejak tahap perencanaan.”
Menurut dakwaan, pengadaan disebut diduga diarahkan pada sistem operasi tertentu, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, hal ini menjadi penting karena pengadaan pemerintah harus tunduk pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahan-perubahannya.
Jaksa juga menilai pemilihan perangkat Chromebook tidak sepenuhnya selaras dengan kebutuhan objektif sejumlah daerah yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur internet, sehingga efektivitas program menjadi dipertanyakan.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan perbuatan tersebut bersama Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang.
Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan itu memungkinkan penjatuhan pidana penjara, pidana denda, hingga pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagai instrumen pemulihan kerugian negara sekaligus efek jera terhadap pelaku.
Dalam konstruksi jaksa, uang pengganti Rp809,59 miliar dikaitkan dengan dugaan aliran keuntungan yang berhubungan dengan perkara Chromebook.
Sementara nilai Rp4,87 triliun disebut berasal dari kalkulasi manfaat ekonomi dan kekayaan yang dinilai berkaitan dengan tindak pidana tersebut, sehingga total keseluruhan dibulatkan menjadi Rp5,6 triliun.
Namun dalam persidangan, Nadiem membantah keras dasar perhitungan itu. Ia menyatakan angka Rp809 miliar berasal dari transaksi internal antara PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, bukan uang pribadi yang diterimanya.
Adapun angka Rp4,87 triliun, menurutnya, merupakan valuasi puncak sahamnya saat GoTo Group melantai di bursa melalui IPO, bukan uang tunai yang secara nyata pernah ia kuasai.
Di sisi lain, jaksa menilai ada sejumlah faktor yang memberatkan. Dugaan korupsi disebut terjadi di sektor pendidikan—sebuah sektor strategis yang menyangkut masa depan generasi bangsa. Dampaknya, menurut jaksa, tidak sekadar pada angka anggaran, melainkan pada kualitas pemerataan pendidikan nasional.
Jaksa juga menilai terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dianggap memberikan keterangan yang berbelit selama persidangan. Adapun hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani spesifikasi teknis Chromebook maupun menunjuk tim teknis pengadaan. Ia menyebut kewenangan itu berada pada level direktur dan direktur jenderal selaku kuasa pengguna anggaran.
Ia juga menjelaskan alasan membawa tim teknologi dari luar kementerian. Menurutnya, transformasi digital pendidikan membutuhkan orang-orang yang memiliki pengalaman membangun sistem teknologi berskala besar, sehingga keputusan itu dipandang sebagai bagian dari reformasi birokrasi berbasis kompetensi.
Di tengah proses hukum berjalan, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan pascaoperasi. Selama menjalani masa tahanan rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ia diwajibkan berada di rumah selama 24 jam, wajib lapor dua kali seminggu, menyerahkan paspor, serta dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain.
Usai tuntutan dibacakan, Nadiem mengaku kecewa. Ia menilai fakta-fakta persidangan yang menurutnya meringankan justru tidak mendapat tempat memadai dalam surat tuntutan, termasuk keberatannya atas besaran uang pengganti yang disebut tidak sejalan dengan realitas kekayaannya.
Perkara Chromebook kini menjelma menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah menyentuh sektor pendidikan nasional dalam beberapa tahun terakhir; bukan hanya karena besarnya angka yang diperdebatkan, tetapi karena perkara ini mengingatkan publik bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan sejatinya adalah titipan masa depan anak-anak Indonesia, sehingga siapa pun yang mengelolanya—baik birokrat, pejabat, maupun pembuat kebijakan—harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat yang tidak boleh dikorbankan atas nama modernisasi semata.
Editor: Kalturo




















