Hukum  

“KUHAP Baru Mengguncang Pola Lama Reformasi Polri Didorong Menyentuh Kepercayaan Publik”

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai KUHAP baru dan rekomendasi Reformasi Polri membuka harapan pembenahan penegakan hukum yang lebih manusiawi dan akuntabel. Di tengah kritik publik terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan, negara didorong menghadirkan kepolisian yang profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan warga, bukan sekadar menjaga kewibawaan institusi semata.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Di tengah derasnya kritik publik terhadap praktik penegakan hukum yang kerap dianggap tajam ke bawah namun tumpul menghadapi kekuasaan, munculnya rekomendasi besar Reformasi Polri bersamaan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 1 Januari 2026 menjadi penanda penting bahwa negara sedang berupaya membangun ulang fondasi relasi antara aparat penegak hukum dan warga negara, meski tantangan terbesar tetap terletak pada keberanian menjalankan aturan secara konsisten, bukan sekadar menjadikannya dokumen megah yang berdebu di atas meja birokrasi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai sebagian besar rekomendasi Tim Reformasi Polri sebenarnya telah diakomodasi dalam KUHAP baru. Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, implementasi aturan baru itu berpotensi memperbaiki kualitas penegakan hukum serta memperkuat perlindungan hak masyarakat.

“Sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya pada Kamis, 7 Mei 2026.

Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai kasus hukum yang memicu kontroversi, mulai dari dugaan kriminalisasi, penetapan tersangka yang dipersoalkan, hingga praktik kekerasan dalam proses penyidikan. Dalam ruang publik, polisi sering berada pada posisi paradoksal: dibutuhkan untuk menjaga ketertiban, tetapi juga kerap dicurigai karena kewenangan yang begitu besar.

Habiburokhman menyebut substansi KUHAP baru lahir dari akumulasi keresahan masyarakat terhadap praktik hukum acara pidana selama puluhan tahun. KUHAP lama yang berlaku sejak 1981 dinilai memiliki banyak celah karena tidak menyediakan mekanisme pengawasan memadai terhadap tindakan penyidik.

Akibatnya, proses penyelidikan, penyidikan, penahanan, hingga penggunaan upaya paksa sering dipandang berjalan seperti lorong gelap yang sulit diawasi publik. Dalam sejumlah kasus, masyarakat merasa berhadapan dengan sistem yang lebih menonjolkan kekuasaan ketimbang perlindungan hak warga negara.

Baca Juga :  "Teror Pengkritik Bencana, Ujian Negara Menjaga Kebebasan Bersuara"

Baca Juga :  "KPK Tahan Eks Dirut Hutama Karya dalam Kasus Korupsi Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera"

Baca Juga :  "Eks Pegawai KPK Siap Kembali Bertugas: Momentum Uji Niat Pemerintahan Prabowo di Era Baru Pemberantasan Korupsi"

“KUHAP baru mencoba mengubah situasi tersebut melalui sejumlah penguatan hak hukum. Salah satunya ialah hak warga negara untuk didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, bukan hanya setelah status hukum seseorang meningkat menjadi tersangka.”

Selain itu, peran advokat diperkuat, lembaga praperadilan diperluas, serta prosedur penahanan diperketat. Regulasi baru juga memuat mekanisme pencegahan kekerasan, intimidasi, penyiksaan, hingga ancaman sanksi etik, profesi, dan pidana terhadap penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.

Dalam konteks negara hukum, perubahan itu bukan sekadar teknis administratif. Reformasi hukum acara pidana sejatinya menyentuh jantung relasi antara negara dan rakyat. KUHAP tidak hanya mengatur prosedur, tetapi menentukan seberapa jauh negara boleh masuk ke ruang kebebasan warga.

Habiburokhman juga menyinggung pentingnya pendekatan keadilan restoratif yang kini diperluas dalam KUHAP baru. Mekanisme tersebut memungkinkan penyelesaian perkara tertentu melalui musyawarah dan pemulihan hubungan sosial, bukan hanya penghukuman formal semata.

Menurut dia, sejumlah kasus viral yang pernah menjadi perhatian publik dapat diselesaikan lebih baik melalui pendekatan restoratif. Ia mencontohkan kasus Nabilah O Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, hingga Hogi Minaya di Sleman.

Pendekatan itu memperlihatkan adanya perubahan paradigma dalam hukum pidana Indonesia. Sistem hukum perlahan diarahkan agar tidak selalu menjadikan penjara sebagai jawaban tunggal atas seluruh persoalan sosial, terutama perkara-perkara yang memiliki ruang penyelesaian kemanusiaan.

Sementara itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga menyerahkan laporan akhir berisi enam rekomendasi besar kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada 5 Mei 2026. Laporan setebal sepuluh jilid tersebut disusun setelah serangkaian kajian dan dialog dengan berbagai pihak.

Ketua Komisi Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, menjelaskan timnya bekerja sejak 7 November 2025 dengan mendatangi lembaga negara, organisasi masyarakat, internal kepolisian, hingga sejumlah daerah guna menyerap aspirasi publik terkait reformasi kepolisian.

Salah satu rekomendasi penting ialah mempertahankan posisi Polri langsung di bawah Presiden. Tim reformasi tidak merekomendasikan wacana penempatan Polri di bawah kementerian karena dinilai berpotensi menimbulkan lebih banyak persoalan dibanding manfaat.

Baca Juga :  "KPK Perluas Penyidikan Korupsi Ponorogo, Jaksa hingga RSUD Disorot"

Baca Juga :  "Nama Agustina Muncul di Dakwaan Kasus Chromebook Kemendikbud"

Baca Juga :  "Drawing Piala Dunia 2026: Jalan Mulus Argentina, Kenangan Pahit Indonesia"

Rekomendasi lain ialah penguatan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas agar lebih independen. Komisi reformasi mengusulkan keanggotaan Kompolnas tidak lagi berbasis jabatan ex officio pemerintah, melainkan diisi unsur independen seperti akademisi, advokat, tokoh masyarakat, hingga ahli lingkungan.

Tim reformasi juga membahas mekanisme pengangkatan Kapolri. Setelah muncul perbedaan pandangan internal, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan agar mekanisme yang berlaku saat ini tetap dipertahankan, yakni pengangkatan Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Selain itu, Presiden juga disebut menyetujui pembatasan jabatan polisi di luar institusi Polri. Menurut Jimly, jabatan tertentu yang dapat diisi anggota kepolisian nantinya akan dibatasi secara limitatif melalui peraturan pemerintah maupun revisi undang-undang.

Komisi Reformasi Polri turut merekomendasikan pembenahan tata kelola kelembagaan, pengawasan internal, transformasi digital, hingga reformasi manajerial di tubuh kepolisian. Langkah tersebut dipandang penting agar Polri tidak hanya kuat secara struktural, tetapi juga sehat secara budaya organisasi.

Untuk menjalankan seluruh rekomendasi tersebut, tim reformasi mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta aturan turunannya. Sejumlah Peraturan Kepolisian dan Peraturan Kapolri juga diusulkan untuk diperbarui agar sejalan dengan semangat reformasi.

Perdebatan mengenai reformasi Polri sesungguhnya bukan sekadar soal struktur kelembagaan atau prosedur hukum, melainkan tentang bagaimana negara membangun kembali kepercayaan publik yang selama ini terkikis oleh berbagai kontroversi penegakan hukum, sebab rakyat tidak hanya membutuhkan aparat yang kuat dan bersenjata lengkap, tetapi juga institusi yang mampu menghadirkan rasa aman tanpa rasa takut, menegakkan hukum tanpa arogansi kekuasaan, serta menjadikan keadilan bukan barang mahal yang hanya dapat disentuh mereka yang memiliki akses dan pengaruh politik.



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *