Aspirasimediarakyat.com — Langkah Mahkamah Konstitusi memanggil operator seluler dalam sidang pengujian Undang-Undang Telekomunikasi terkait polemik kuota internet hangus menandai babak penting dalam perdebatan konstitusional tentang perlindungan hak konsumen di era ekonomi digital, ketika jutaan pelanggan prabayar mempertanyakan keadilan atas sisa kuota yang telah dibayar namun lenyap seiring berakhirnya masa aktif layanan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan Mahkamah perlu mendengar langsung keterangan dari para penyelenggara layanan telekomunikasi. Pernyataan itu disampaikan saat menutup sidang perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
“Dari pihak Mahkamah juga menetapkan untuk mendengarkan pihak-pihak terkait dari Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren,” kata Suhartoyo. Selain operator seluler, Mahkamah juga akan meminta keterangan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pemanggilan PLN bukan tanpa alasan. Mahkamah ingin mendalami mekanisme tarif dan penetapan token listrik untuk dibandingkan dengan pengaturan kuota internet, terutama terkait masa berlaku dan skema penghapusan sisa pemakaian.
Dalam sidang tersebut, Mahkamah juga menerima permohonan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk menjadi pihak terkait. Keterangan asosiasi ini akan didengarkan dalam persidangan mendatang guna memperkaya perspektif industri.
Suhartoyo menyebut majelis hakim belum dapat menentukan jadwal sidang lanjutan karena harus menyesuaikan dengan hari-hari libur. Namun substansi perkara dinilai krusial karena menyangkut hak konstitusional warga negara dalam memperoleh kepastian hukum dan perlindungan sebagai konsumen.
Dua perkara yang tengah disidangkan sama-sama mempersoalkan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Norma tersebut mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi dan dinilai membuka ruang tafsir yang berdampak pada praktik kuota hangus.
Perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, pedagang online. Keduanya merasa hak konsumen atas kuota yang telah dibayar menjadi terampas ketika sisa kuota tidak dapat digunakan setelah masa aktif berakhir.
Mereka meminta Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa sisa kuota wajib dapat diakumulasi (data rollover) atau dikembalikan dalam bentuk pulsa maupun kompensasi apabila masa aktif habis. Permohonan itu menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam transaksi digital prabayar.
Sementara perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat. Ia mempersoalkan konstitusionalitas norma yang dianggap memberi keleluasaan operator dalam menerapkan skema kuota hangus tanpa batasan yang tegas.
Permohonan tersebut pada pokoknya meminta Mahkamah menyatakan pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 atau dimaknai konstitusional dengan pembatasan yang melindungi hak konsumen. Argumentasi yang dibangun menempatkan kuota internet sebagai barang yang telah dibayar, sehingga secara logika hukum seharusnya tidak hilang begitu saja.
“Di tengah laju ekonomi digital yang kian deras, praktik kuota hangus menjadi paradoks: konsumen diwajibkan membayar di muka untuk sejumlah data tertentu, namun ketika masa aktif berakhir, sisa data tersebut dapat lenyap tanpa kompensasi, seolah-olah nilai ekonominya menguap begitu saja, padahal transaksi telah terjadi dan hak atas barang atau jasa secara prinsipil melekat pada pembeli; kontras ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang keseimbangan posisi tawar antara korporasi dan konsumen dalam rezim hukum telekomunikasi yang terus berevolusi.”
Hak konsumen tidak boleh diperlakukan sebagai angka statistik yang bisa dihapus dengan satu klausul sepihak. Ketika nilai yang telah dibayar hilang tanpa kompensasi, rasa keadilan publik ikut tergerus.
Dari perspektif regulasi, pengujian norma ini menyentuh prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Kepastian hukum, transparansi tarif, dan keadilan kontraktual menjadi fondasi yang diuji dalam perkara ini.
Mahkamah, sebagai penjaga konstitusi, memiliki ruang untuk menafsirkan norma agar selaras dengan perlindungan hak warga negara. Putusan yang dihasilkan nantinya berpotensi menjadi preseden penting dalam tata kelola industri telekomunikasi nasional.
Perbandingan dengan token listrik yang tidak hangus selama masih tersimpan dalam sistem menjadi salah satu sudut pandang yang hendak digali Mahkamah. Apakah skema kuota internet memang memiliki karakteristik berbeda secara teknis, atau semata-mata konstruksi bisnis yang dibenarkan oleh norma hukum yang longgar.
Bagi pelaku usaha, kepastian regulasi penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan investasi. Namun bagi konsumen, kepastian bahwa setiap rupiah yang dibayarkan memiliki nilai yang terlindungi secara hukum jauh lebih esensial dalam kehidupan sehari-hari yang semakin bergantung pada konektivitas digital.
Persidangan ini bukan sekadar sengketa norma, melainkan refleksi tentang bagaimana negara menempatkan rakyat dalam pusaran ekonomi digital—apakah sebagai subjek yang dilindungi hak-haknya atau sekadar pasar yang menyerap produk—sehingga putusan Mahkamah kelak akan menjadi penanda arah perlindungan konsumen di tengah transformasi teknologi yang tak terelakkan.



















