Aspirasimediarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan korupsi di sektor perbankan milik negara. Dalam pengembangan perkara pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank BUMN, penyidik berhasil menyita uang senilai sekitar Rp 10 miliar dari pihak swasta yang terlibat. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan dalam rentang waktu sepekan terakhir. Menurutnya, pihak yang disita uangnya merupakan pelaksana pengadaan mesin EDC yang saat ini tengah menjadi fokus penyidikan. Meski baru tahap awal, Budi menegaskan penyitaan ini akan menjadi pijakan penting bagi KPK dalam membongkar seluruh rangkaian aliran dana yang diduga bermasalah.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan proyek pengadaan mesin EDC dengan nilai anggaran mencapai Rp 2,1 triliun untuk periode 2020 hingga 2024. Dari perhitungan penyidik, kerugian negara yang ditimbulkan diduga mencapai sekitar Rp 700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total anggaran tersebut. Nilai kerugian ini belum termasuk potensi temuan lanjutan yang mungkin muncul seiring pendalaman kasus.
Penggeledahan telah dilakukan KPK di kantor pusat bank BUMN tersebut yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto dan Sudirman, Jakarta. Langkah ini diambil untuk mencari bukti tambahan, termasuk dokumen pengadaan dan catatan transaksi yang relevan. Meski penyidikan sudah berjalan, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.
Budi menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan masih bersifat umum atau sprindik umum. Artinya, KPK masih membuka kemungkinan untuk menjerat pihak-pihak lain yang terbukti terlibat. Mekanisme ini sejalan dengan prosedur hukum yang mengharuskan adanya bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Di sisi lain, pihak bank melalui Corporate Secretary, Agustya Hendy Bernadi, menyatakan sikap kooperatif terhadap upaya penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa perusahaan menghormati langkah KPK dan berkomitmen mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Sebagai BUMN, pihaknya menjamin penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dalam setiap operasional.
Agustya menambahkan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan sumber daya manusia di bank tersebut telah mengikuti standar operasional dan peraturan perundang-undangan. Pihaknya juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini pada 9 Juli 2025. Kelima orang tersebut berinisial CBH, IU, DS, EL, dan RSK. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan EDC Android yang dilakukan secara melawan hukum.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus bermula pada tahun 2019, ketika EL melakukan pertemuan dengan IU dan CBH. Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa EL akan menjadi vendor penyedia EDC dengan menggandeng PT Bringin Inti Teknologi, tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
IU disebut memberikan instruksi kepada jajarannya agar mesin EDC yang dibawa EL mendapatkan uji kelayakan. Namun, uji kelayakan hanya dilakukan terhadap mesin yang dibawa EL, tanpa membuka kesempatan bagi vendor atau merek lain untuk mengikuti proses yang sama. Langkah ini menutup peluang persaingan yang sehat sebagaimana prinsip transparansi dalam pengadaan.
Bahkan, pengujian yang dilakukan tidak diumumkan secara luas. Akibatnya, penyedia lain tidak mendapatkan kesempatan bersaing, sehingga proses pengadaan menjadi tidak inklusif. Praktik semacam ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa, serta dapat dikategorikan sebagai persekongkolan tender.
Dari rangkaian peristiwa tersebut, CBH diketahui menerima keuntungan berupa uang tunai sebesar Rp 525 juta, satu sepeda, dan dua ekor kuda dari EL. Sementara DS mendapatkan sepeda merek Cannondale senilai Rp 60 juta. RSK diduga menerima uang dengan total Rp 19,72 miliar dalam kurun waktu 2000 hingga 2004.
Asep menjelaskan bahwa metode perhitungan kerugian negara dalam kasus ini menggunakan pendekatan real cost, dengan hasil kerugian mencapai Rp 744,54 miliar. Nilai ini mencerminkan besarnya dampak finansial yang ditanggung negara akibat dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan kewenangan.
Dari perspektif hukum, kasus ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pengadaan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi tersebut secara tegas mengatur kewajiban lelang terbuka untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Selain itu, keterlibatan pejabat dalam mengarahkan proses uji kelayakan hanya kepada satu pihak menyalahi asas keadilan dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang relevan menjerat setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.
KPK menegaskan bahwa fokus utama penyidikan tidak hanya pada pengungkapan pihak yang terlibat, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara. Strategi asset recovery menjadi penting untuk meminimalkan dampak finansial dari praktik korupsi terhadap APBN maupun aset BUMN.
Publik menantikan kelanjutan proses hukum ini, mengingat proyek pengadaan mesin EDC memiliki peran strategis dalam mendukung layanan transaksi non-tunai di sektor perbankan. Apabila dikelola secara bersih, program ini dapat mendorong efisiensi, transparansi, dan inklusi keuangan yang lebih luas.
Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa integritas dalam setiap proses pengadaan harus dijaga ketat. Pengawasan internal, transparansi informasi, dan partisipasi publik menjadi elemen penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di kemudian hari.
KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan profesionalisme dan independensi. Lembaga antirasuah itu juga mengajak masyarakat untuk berperan serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.



















