Aspirasimediarakyat.com — Proses hukum terhadap mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol memasuki fase paling krusial ketika jaksa khusus menuntut hukuman 10 tahun penjara atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebuah perkara yang menyorot relasi rapuh antara kewenangan eksekutif, supremasi hukum, dan akuntabilitas publik di negara demokrasi modern, sekaligus menjadi ujian nyata apakah hukum mampu berdiri tegak menghadapi figur yang pernah berada di puncak kekuasaan negara tanpa kompromi politik maupun tekanan kekuasaan yang membayang.
Perkara ini bermula dari dugaan upaya Yoon menghalangi proses penegakan hukum terkait rencana penerapan status darurat militer yang gagal, sebuah langkah ekstrem yang dinilai jaksa sebagai penyalahgunaan wewenang yang melampaui batas konstitusi dan prinsip demokrasi.
Jaksa khusus Korea Selatan, sebagaimana dilaporkan Reuters pada Minggu (28/12/2025), menilai Yoon secara aktif berusaha menghambat penyidik yang hendak menangkapnya pada Januari lalu dengan membarikade diri di dalam kompleks kepresidenan, sebuah tindakan yang dianggap mencederai wibawa hukum.
Tuntutan pidana ini menjadi preseden penting karena untuk pertama kalinya jaksa khusus secara resmi meminta hukuman penjara terhadap mantan kepala negara atas rangkaian perkara yang berkaitan langsung dengan penggunaan kekuasaan politik dan keamanan.
Dalam persidangan, jaksa menyampaikan bahwa terdakwa yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi justru diduga memanfaatkan jabatannya untuk melindungi diri sendiri, alih-alih menegakkan hukum dan kepentingan publik.
“Seorang presiden seharusnya menjadi teladan supremasi hukum, bukan simbol penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan publik,” ujar jaksa dalam rekaman persidangan sebelum membacakan tuntutan, sebagaimana dikutip media setempat.
Jaksa juga menilai sikap Yoon sepanjang proses hukum tidak menunjukkan penyesalan, bahkan cenderung melempar tanggung jawab kepada para pembantunya, sebuah pola yang dianggap memperburuk posisi hukum terdakwa.
Selain dugaan menghalangi proses penangkapan, Yoon dituding tidak menjalankan prosedur konstitusional dalam mengumpulkan seluruh anggota kabinet sebelum mengumumkan status darurat militer, langkah yang seharusnya menjadi keputusan kolektif dan transparan.
Jaksa menilai prosedur yang dilangkahi tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi merusak sistem checks and balances yang menjadi fondasi tata kelola negara demokratis.
Tak berhenti di situ, Yoon juga dituduh menyebarkan informasi palsu kepada koresponden media asing terkait situasi politik dan keamanan nasional, yang dinilai dapat menyesatkan opini internasional dan merugikan posisi Korea Selatan di mata dunia.
“Fenomena ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan, ketika kehilangan kendali etika dan hukum, dapat berubah menjadi alat represi terhadap akal sehat publik dan transparansi, seolah hukum hanya boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas.”
Ketika aparat penegak hukum harus menghadapi mantan presiden yang membarikade diri dari proses hukum, publik dipaksa menyaksikan ironi demokrasi: negara hukum diuji bukan oleh kriminal jalanan, melainkan oleh elit yang pernah memegang komando tertinggi kekuasaan.
Menurut laporan media lokal, Pengadilan Distrik Pusat Seoul dijadwalkan menjatuhkan putusan atas tuntutan ini pada 16 Januari mendatang, sebuah momen yang dinanti publik Korea Selatan dan komunitas internasional.
Di luar perkara ini, Yoon yang kini berusia 65 tahun juga menghadapi persidangan terpisah atas dakwaan penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati apabila terbukti bersalah.
Jaksa khusus yang menyelidiki istrinya, Kim Keon Hee, terkait dugaan suap dan manipulasi saham, turut menyeret nama Yoon dalam perkara lain atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu Pejabat Publik, memperluas spektrum persoalan hukum yang membelit mantan presiden tersebut.
Rangkaian perkara ini menunjukkan bahwa persoalan hukum Yoon tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan isu integritas kekuasaan, etika jabatan publik, dan tanggung jawab politik terhadap rakyat.
Di sisi lain, Yoon secara konsisten menyatakan dirinya tidak bersalah atas seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menegaskan akan menghadapi proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekuasaan tanpa kontrol dapat menjelma menjadi ancaman bagi demokrasi, dan ketika hukum gagal menembus tembok kekuasaan, yang runtuh pertama kali adalah kepercayaan rakyat terhadap negara.
Bagi publik, perkara Yoon Suk Yeol bukan sekadar soal satu individu, melainkan cermin tentang sejauh mana negara berani menegakkan hukum secara setara, menjaga konstitusi, dan memastikan bahwa kekuasaan tertinggi sekalipun tetap tunduk pada keadilan dan kepentingan masyarakat luas.



















