Aspirasimediarakyat.com — Rentetan ancaman penangkapan terhadap influencer, aktivis lingkungan, hingga akademisi kritis kembali menyingkap problem mendasar dalam tata kelola perlindungan warga negara, ketika simbol kewenangan hukum dipakai sebagai alat intimidasi oleh pihak tak bertanggung jawab, memicu kegelisahan publik tentang keamanan kebebasan berekspresi, integritas institusi penegak hukum, serta kemampuan negara memastikan kritik dan perbedaan pendapat tidak dibungkam melalui teror yang menyaru prosedur resmi.
Isu ini menguat setelah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengungkap pengalaman diteror melalui panggilan telepon oleh orang yang mengaku berasal dari Polresta Yogyakarta. Ancaman tersebut disampaikan dengan nada perintah agar ia menghadap sambil membawa Kartu Tanda Penduduk, disertai peringatan penangkapan apabila permintaan itu tidak dipenuhi.
Pengalaman itu dibagikan Zainal Arifin Mochtar—akrab disapa Uceng—melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat, 2 Januari 2026. Ia turut menyertakan tangkapan layar nomor telepon yang digunakan penelepon, memperlihatkan pola intimidasi yang terang-terangan mengatasnamakan aparat negara.
Uceng menjelaskan, suara penelepon sengaja dibuat berat dan berwibawa untuk menimbulkan kesan otoritas. Ia juga menegaskan bahwa teror serupa bukan kali pertama dialaminya, melainkan sudah dua kali dengan pola ancaman yang sama, sehingga memperkuat dugaan adanya modus berulang.
Meski menjadi sasaran ancaman, Uceng mengaku tidak merasa tertekan. Ia memilih mematikan ponsel dan melanjutkan aktivitasnya menulis, seraya menilai ancaman tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah karena tidak mengikuti prosedur pemanggilan resmi.
Namun di balik sikap tenang itu, Uceng menyoroti persoalan yang lebih struktural. Ia menyayangkan praktik penipuan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum seolah dibiarkan tumbuh, sementara data pribadi masyarakat dengan mudah beredar dan disalahgunakan tanpa pengawasan yang efektif.
Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Aktivis lingkungan Iqbal Damanik serta sejumlah influencer seperti DJ Donny, Sherly Annavita, dan Virdian juga melaporkan pesan ancaman bernada intimidatif, termasuk frasa simbolik “mulutmu harimaumu” yang menekan kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik.
Dalam kasus DJ Donny, teror bahkan bereskalasi menjadi ancaman fisik. Ia menerima kiriman bangkai ayam ke rumahnya, disusul pelemparan bom molotov beberapa hari kemudian. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan tercatat dengan nomor registrasi perkara resmi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas perlindungan hukum bagi warga yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk berpendapat. Ketika intimidasi berlangsung berulang, publik menuntut kehadiran negara yang tidak sekadar reaktif, tetapi mampu mencegah dan menindak tegas pelaku teror.
“Pada titik inilah kontras terasa tajam: di satu sisi hukum menjanjikan perlindungan kebebasan berekspresi, di sisi lain ruang publik dipenuhi ancaman yang menyaru kewenangan. Teror semacam ini bekerja bukan dengan kekuatan argumen, melainkan dengan rasa takut, memanfaatkan simbol negara untuk membungkam suara kritis, dan membiarkan ketidakpastian hukum menggantung di atas kepala warga yang bersuara.”
Teror yang dibiarkan berulang adalah penghinaan terhadap akal sehat publik dan pengkhianatan terhadap janji konstitusi. Ketika intimidasi menjadi alat, keadilan berubah menjadi slogan kosong yang tak lebih dari pajangan retorik.
Menanggapi kasus Uceng, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menegaskan bahwa nomor telepon tersebut bukan milik jajarannya. Ia memastikan tidak ada anggota kepolisian yang melakukan pemanggilan warga melalui telepon dengan ancaman penangkapan.
Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa setiap pemanggilan resmi oleh kepolisian selalu dilakukan secara tertulis sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa panggilan tersebut merupakan modus penipuan yang mengatasnamakan institusi negara.
Kasus ini sekaligus mengarahkan perhatian publik pada profil Zainal Arifin Mochtar sebagai akademisi yang dikenal konsisten mengkaji hukum tata negara dan antikorupsi. Lahir di Makassar pada 8 Desember 1978, ia menempuh pendidikan hukum di UGM, Northwestern University, hingga meraih gelar doktor dari UGM, serta aktif dalam berbagai forum akademik internasional.
Selain berkiprah di dunia akademik sejak 2014, Uceng juga terlibat dalam berbagai agenda kebijakan publik, mulai dari penyusunan regulasi pengadilan tipikor, advokasi antikorupsi, hingga pengawasan sektor keuangan dan perpajakan. Rekam jejak ini menempatkannya sebagai figur yang kerap bersuara kritis terhadap praktik kekuasaan.
Namanya juga dikenal luas setelah terlibat dalam film dokumenter Dirty Vote yang mengulas dugaan penyimpangan dalam Pemilu 2024. Keterlibatan tersebut mempertegas posisinya sebagai akademisi yang aktif menyampaikan analisis kritis di ruang publik.
Fenomena teror terhadap akademisi, aktivis, dan influencer menunjukkan bahwa persoalan ini bukan semata urusan individu, melainkan ujian bagi negara dalam menjamin hak dasar warganya. Penegakan hukum yang tegas, perlindungan data pribadi, dan edukasi publik tentang prosedur resmi menjadi kunci untuk memutus rantai intimidasi.
Ketidakadilan yang dibiarkan akan menjelma menjadi teror sistemik yang mematikan keberanian warga untuk bersuara. Negara tidak boleh hadir hanya sebagai simbol, tetapi harus nyata melindungi mereka yang menyampaikan kritik demi kepentingan bersama.
Peristiwa ini merangkum satu pesan penting: kebebasan berekspresi tidak boleh digadaikan oleh ancaman palsu yang menyaru hukum. Ketika akademisi, aktivis, dan warga biasa merasa aman menyampaikan pendapatnya, di situlah demokrasi bekerja dan kepentingan rakyat menemukan tempatnya untuk tumbuh dan bergerak.



















