Aspirasimediarakyat.com — Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional yang mulai efektif 2 Januari 2026 memantik perdebatan serius di kalangan akademisi, pegiat hukum, dan masyarakat sipil karena pembaruan hukum pidana ini dinilai tidak hanya mengakhiri rezim kolonial, tetapi juga berpotensi menggeser orientasi negara hukum dari pelindung warga menjadi instrumen kekuasaan yang rawan menyempitkan demokrasi, kebebasan sipil, serta perlindungan hak asasi manusia dalam praktik penegakan hukum.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, secara terbuka mengkritik arah pembaruan KUHAP dan KUHP tersebut. Ia mempertanyakan fondasi filosofis hukum pidana yang baru disahkan karena tidak tampak secara jelas pilar utama negara hukum yang seharusnya dijaga.
Menurut Sulistyowati, esensi negara hukum adalah melindungi masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara. Prinsip itu, kata dia, tidak boleh kabur dalam setiap pembentukan regulasi, terlebih pada hukum pidana yang memiliki daya paksa paling keras.
Dalam konferensi pers daring, Sulistyowati menegaskan bahwa negara hukum mensyaratkan pilar demokrasi, penghormatan hak asasi manusia, serta independensi peradilan. Ketiganya harus berdiri seimbang agar hukum tidak menjelma menjadi alat dominasi sepihak.
“Namun, yang ia lihat dalam KUHAP dan KUHP terbaru justru penumpukan supremasi di tangan negara. Orientasi perlindungan terhadap warga dari kejahatan dan keserakahan kekuasaan dinilai belum tampak secara nyata dalam rumusan pasal-pasalnya.”
Sulistyowati menggunakan adagium “man behind the gun” untuk menggambarkan watak KUHAP baru. Hukum diposisikan seperti senjata, sementara pertanyaan krusialnya adalah siapa yang memegang dan mengarahkan senjata tersebut.
Ia mempertanyakan siapa pihak yang berpotensi menggunakan hukum secara semena-mena sebagai alat politisasi. Dalam pandangannya, hukum pidana ini cenderung mengarah pada represi terhadap kelompok masyarakat yang secara jumlah besar tetapi minim kekuasaan politik.
Kondisi tersebut, menurut Sulistyowati, menunjukkan bahwa tujuan hukum telah bergeser dari melindungi masyarakat menjadi menjaga keberlangsungan status quo kekuasaan. Ia menilai pemeliharaan demokrasi yang sehat tidak mendapatkan tempat memadai dalam KUHAP yang baru.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan terkait perlindungan hak asasi manusia. Sulistyowati menegaskan bahwa HAM merupakan pilar kedua negara hukum, namun posisinya terasa semakin rapuh dalam arsitektur hukum pidana yang baru.
Sorotan tajam mengarah pada ketentuan yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat di muka umum. Norma-norma baru dinilai membawa implikasi serius terhadap ruang ekspresi publik yang selama ini menjadi ciri utama negara demokratis.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, M Isnur, menjelaskan bahwa dalam KUHP lama terdapat ketentuan pidana bagi pihak yang mengganggu aksi penyampaian pendapat. Fokusnya adalah melindungi hak warga untuk menyampaikan aspirasi.
Dalam KUHP baru, Isnur menyoroti Pasal 256 yang memuat ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Norma ini dinilai menciptakan batas baru yang lebih ketat.
Isnur menegaskan bahwa pasal tersebut jelas mempidanakan tindakan demonstrasi tanpa pemberitahuan atau izin aparat. Hal ini, menurutnya, merupakan norma baru yang berpotensi mengkriminalisasi ekspresi publik.
Dalam konteks demokrasi, pembatasan semacam itu berisiko menyeret masyarakat ke ruang publik yang penuh ketakutan dan ketidakpastian hukum. Hukum pidana menjadi bayang-bayang yang mengikuti setiap suara kritis.
Ketika hukum dipakai sebagai palu godam untuk membungkam ekspresi kolektif, keadilan sosial runtuh menjadi slogan tanpa makna. Ketidakadilan struktural akan terus dipelihara jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Isnur meyakini bahwa pemberlakuan KUHP baru, jika tidak dikawal ketat, akan membawa publik pada situasi demokrasi yang rumit dan sarat risiko kriminalisasi. Ia menilai partisipasi warga justru bisa dipersempit oleh tafsir normatif yang kaku.
Sebagai informasi, KUHP nasional yang disahkan pada 2022 resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHAP yang disahkan pada Desember 2025. Keduanya mengakhiri penggunaan hukum pidana warisan kolonial yang telah berlaku puluhan tahun.
Perubahan besar ini menempatkan Indonesia pada persimpangan penting antara kedaulatan hukum dan kualitas demokrasi, karena keberhasilan pembaruan pidana tidak hanya diukur dari keberanian memutus masa lalu kolonial, tetapi dari kemampuan negara memastikan hukum tetap menjadi pelindung martabat, kebebasan, dan hak-hak dasar rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan.



















