Aspirasimediarakyat.com — Penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana sebagai tersangka dugaan ijazah palsu oleh Mabes Polri, di saat bersamaan dengan proses persidangan perkara tagihan hotel senilai Rp22 juta, menjadi sorotan serius karena menyentuh irisan krusial antara integritas pejabat publik, kepatuhan hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah yang seharusnya berdiri di atas kejujuran administratif dan akuntabilitas personal.
Kasus ini mencuat setelah laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, yang menggugat keabsahan penggunaan gelar Sarjana Hukum oleh Hellyana dalam dokumen resmi dan publikasi pemerintahan. Laporan tersebut diajukan ke Bareskrim Mabes Polri pada 21 Juli 2025.
Ahmad Sidik bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, menilai terdapat kejanggalan serius dalam riwayat pendidikan Hellyana, khususnya terkait tahun kelulusan sarjana yang tidak selaras dengan catatan akademik yang tersedia.
Berdasarkan penelusuran pelapor, Hellyana tercatat mulai berkuliah pada 2013 dan berhenti pada 2014, sementara ijazah sarjana hukum yang diklaim justru terbit pada 2012, sebuah ironi kronologis yang memantik dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Gelar tersebut diketahui digunakan dalam foto dinas serta berbagai publikasi resmi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga menempatkan persoalan ini tidak semata sebagai urusan pribadi, melainkan berdampak pada kredibilitas institusi.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kemudian menetapkan Hellyana sebagai tersangka pada 17 Desember 2025 melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri, menandai naiknya status perkara ke tahap penyidikan.
Sebelum ditangani Mabes Polri, laporan dugaan ijazah palsu ini sempat diproses oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, yang pada Juni 2025 telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta memeriksa pihak kampus Universitas Azzahra.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Azzahra, Sulhan, menyampaikan bahwa pihak kampus tidak menemukan bukti aktivitas akademik Hellyana selama pencarian berkas internal dilakukan.
“Setelah kami mencari berkas-berkas yang berkaitan dengan yang bersangkutan, tidak ditemukan sama sekali,” ujar Sulhan saat dihubungi, Kamis (12/6/2025).
Sulhan yang hadir sebagai kuasa hukum rektorat menegaskan tidak terdapat Kartu Rencana Studi, Kartu Hasil Studi, bukti pembayaran, maupun nama Hellyana dalam daftar alumni dan buku wisuda universitas tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa rektor Universitas Azzahra tidak pernah menandatangani ijazah atas nama Hellyana, serta menemukan perbedaan antara tanda tangan pada ijazah yang dipersoalkan dengan spesimen tanda tangan rektor yang sah.
“Dalam konteks hukum, rangkaian fakta ini memperlihatkan kontras tajam antara simbol kekuasaan dan tanggung jawab moral, ketika jabatan publik yang seharusnya menjadi teladan justru terseret ke dalam pusaran administrasi yang kabur, menciptakan paradoks kepercayaan di mata masyarakat yang menuntut kepastian hukum dan kejujuran data sebagai fondasi pemerintahan.”
Di luar perkara ijazah palsu, Hellyana juga sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang sebagai terdakwa kasus tagihan hotel senilai Rp22 juta, yang semakin memperberat tekanan etik terhadap posisinya sebagai pejabat negara.
Ketika jabatan publik dibebani oleh tumpukan perkara hukum, keadilan terasa seperti barang mewah yang harus diperjuangkan rakyat kecil, sementara kekuasaan tampak berjalan di lorong abu-abu administrasi.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengonfirmasi telah melaporkan status hukum wakil gubernurnya kepada Presiden dan Kementerian Dalam Negeri, seraya menyatakan pemerintahan provinsi tetap berjalan normal.
Hidayat menegaskan dirinya tidak mencampuri proses hukum yang berjalan dan memastikan roda pemerintahan tetap solid bersama sekretaris daerah dan jajaran asisten, meskipun tanpa keterlibatan aktif wakil gubernur.
Sementara itu, Ketua KPU Bangka Belitung Husin menyatakan bahwa perkara ijazah palsu tidak berkaitan dengan syarat pencalonan pada Pilkada sebelumnya, karena dokumen yang digunakan saat pencalonan adalah ijazah SMA sesuai ketentuan minimal.
Meski demikian, publik tetap dihadapkan pada pertanyaan besar tentang integritas personal pejabat publik, karena kejujuran administratif bukan sekadar syarat elektoral, melainkan fondasi moral dalam mengelola kepercayaan rakyat.
Perkara yang membelit Hellyana menjadi pengingat bahwa jabatan publik bukan tameng kebal hukum, melainkan amanah yang menuntut konsistensi antara dokumen, tindakan, dan tanggung jawab, agar kepercayaan masyarakat tidak terus tergerus oleh kabut ketidakpastian hukum.



















