Hukum  

“Silfester Matutina: Antara Sakit, Perdamaian, dan Bayang-Bayang Hukum”

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan Silfester Matutina belum kabur ke luar negeri dan kini masih dirawat di Indonesia.

Aspirasimediarakyat.comNama Silfester Matutina kembali jadi sorotan publik. Sosok yang kerap dikaitkan dengan dugaan penyimpangan dana ini masih berkeliaran di tanah air, meski kabar mengenai sakitnya di rumah sakit sempat mencuat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan bahwa Silfester belum keluar negeri. “Yang jelas yang bersangkutan sampai terakhir, kan, yang bersangkutan sakit di rumah sakit, sekarang masih di Indonesia. Yang jelas masih di Indonesia,” ujarnya, Rabu (17/9).

Pernyataan ini sekaligus menepis isu liar yang menyebut Silfester sudah kabur menghindari jeratan hukum. Namun, keberadaannya di dalam negeri bukan berarti proses hukum berjalan cepat.

Justru sebaliknya, publik menilai penanganan kasus Silfester seolah jalan di tempat. Tidak ada kepastian kapan langkah konkret penegak hukum dilakukan, sementara kecurigaan masyarakat terus membesar.

Anang sendiri mengaku belum mengetahui apakah sudah ada pencekalan terhadap Silfester. “Saya belum tahu itu [melakukan pencekalan terhadap Silfester], coba nanti tanya ke Kejari Jakarta Selatan, langkah-langkah hukum apa yang mereka ambil,” katanya.

“Jawaban ini memicu tanda tanya besar: apakah ada koordinasi yang lemah antar-lembaga, atau memang ada tarik ulur kepentingan yang membuat langkah hukum menjadi tertunda?”

Lebih jauh, Anang menegaskan pihaknya sudah mengingatkan aparat daerah untuk serius menjalankan kewajiban hukum. “Kita sudah berusaha mencari. Kita sudah mengingatkan [Kejari Jakarta Selatan] untuk menjalankan langkah-langkah hukum,” imbuhnya.

Publik menafsirkan pernyataan ini sebagai sinyal bahwa Kejagung tidak ingin disalahkan bila proses hukum Silfester mandek di level daerah.

Di tengah ketidakpastian hukum, Silfester justru memilih bicara damai. Dalam keterangannya kepada wartawan, ia mengklaim hubungannya dengan Jusuf Kalla tetap harmonis.

“Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla. Dan hubungan kami sangat baik,” kata Silfester di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8).

Ucapan ini seolah menjadi tameng yang ingin ditunjukkan Silfester: bahwa ia bukanlah sosok bermasalah, melainkan pribadi yang masih memiliki akses dan kedekatan dengan elit bangsa.

Namun, pernyataan itu justru menimbulkan polemik. Publik mempertanyakan, apakah hubungan baik dengan tokoh besar bisa menjadi alasan meredam langkah hukum?

“Di ruang publik, muncul keresahan bahwa penegakan hukum berpotensi tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Kasus Silfester dianggap sebagai ujian integritas aparat penegak hukum.”

Apalagi, dalam beberapa kesempatan, nama Silfester selalu dikaitkan dengan dugaan praktik penyimpangan dana yang berimbas pada keuangan negara maupun daerah.

Transparansi menjadi kunci. Tanpa kejelasan status hukum Silfester, publik akan terus dihantui pertanyaan: mengapa kasus ini tidak segera diproses tuntas?

Keterlambatan atau ketidakjelasan hanya akan memperburuk citra aparat penegak hukum. Kredibilitas lembaga hukum terancam tergerus jika kasus sebesar ini dibiarkan menggantung.

Masyarakat berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan. Penundaan tanpa alasan yang jelas hanya akan memupuk ketidakpercayaan.

Kasus Silfester seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku setara, tanpa memandang jabatan, kedekatan, atau relasi politik.

Publik menunggu langkah tegas dari Kejari Jakarta Selatan maupun Kejagung, apakah Silfester akan benar-benar diproses hukum, atau dibiarkan menua bersama status hukum yang kabur.


Baca Juga :  "Aliran Dana Kuota Haji Terungkap, KPK Soroti Peran Swasta"
Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *