Aspirasimediarakyat.com – Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, kembali menyita perhatian publik. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap aliran dana bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah yang ditransfer Kosasih kepada seorang perempuan bernama Theresia Mela Yunita, yang disebut sebagai kekasihnya.
Dalam sidang yang digelar Senin (25/8/2025), JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait keterangan Theresia. Disebutkan bahwa Kosasih beberapa kali mengirimkan uang dengan nominal fantastis untuk kepentingan pribadi Theresia, termasuk biaya hidup sehari-hari.
“Dalam BAP nomor 35, tercatat adanya transfer untuk Ibu Theresia. Yang pertama sebesar Rp72 juta, kemudian pada 14 Maret 2022 sejumlah Rp124,6 juta, dan pada 31 Maret 2022 sebesar Rp163,7 juta. Totalnya Rp361 juta,” ujar jaksa di ruang persidangan.
Theresia yang hadir sebagai saksi tidak memberikan banyak penjelasan ketika BAP tersebut dibacakan. Ia hanya mengiyakan sejumlah keterangan, sementara sisanya terkesan enggan diuraikan secara rinci.
Jaksa kemudian menambahkan bahwa selain transferan Rp361 juta, terdapat pula aliran dana lain yang jumlahnya lebih mencengangkan. Misalnya, pada 5 Oktober 2021, Theresia menerima Rp200 juta, lalu Rp350 juta pada 14 Maret 2022, serta Rp390 juta pada 31 Agustus 2022.
Ketika ditanya mengenai tujuan transfer Rp200 juta, Theresia menjawab bahwa uang tersebut dipakai untuk membayar sewa apartemen. Namun, terhadap transfer lainnya, ia memilih untuk tidak menjelaskan lebih jauh.
Di persidangan juga terungkap bahwa terdapat transaksi sebesar Rp340 juta yang digunakan untuk menambah saldo rekening prioritas milik Theresia. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa Kosasih tidak hanya menggunakan uang untuk kepentingan pribadinya, tetapi juga memfasilitasi gaya hidup orang lain dengan dana yang belum jelas asal-usulnya.
Jaksa menegaskan, pola aliran dana tersebut tidak bisa dilepaskan dari dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun. Uang yang dikucurkan ke rekening Theresia diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana yang menjerat Kosasih bersama pihak lain.
Selain transfer uang, Kosasih juga disebut membeli tiga bidang tanah di kawasan Jelupang, Serpong, Tangerang Selatan, menggunakan nama Theresia. Nilai total tanah itu ditaksir mencapai Rp4 miliar, yang diduga disamarkan melalui kepemilikan pihak ketiga.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Kosasih menerima keuntungan pribadi sebesar Rp34,3 miliar dari serangkaian investasi fiktif. Skema ini dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini menyoroti praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana perusahaan pelat merah. Sebagai BUMN yang mengelola dana pensiun aparatur negara, PT Taspen seharusnya tunduk pada prinsip tata kelola keuangan negara yang ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara maupun regulasi terkait pengelolaan BUMN.
Perbuatan yang dituduhkan kepada Kosasih bukan hanya melanggar etika jabatan, tetapi juga berpotensi menabrak Undang-Undang Tipikor. Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa setiap orang yang memperkaya diri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dipidana berat.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang penuh mengadili perkara ini. Dakwaan yang disusun JPU dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dari perspektif regulasi, kasus ini menunjukkan bagaimana mekanisme pengawasan internal BUMN masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh pejabat tertentu. Padahal, Undang-Undang BUMN maupun aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan pedoman ketat tentang akuntabilitas dalam pengelolaan investasi.
Apabila terbukti bersalah, Kosasih berpotensi menghadapi ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Sanksi pidana tambahan berupa perampasan aset juga bisa dijatuhkan guna mengembalikan kerugian negara.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi pengelola keuangan negara, khususnya di sektor BUMN. Setiap rupiah yang dikelola bersumber dari dana publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun orang-orang dekat pejabatnya.
Publik kini menanti sejauh mana persidangan mampu mengungkap aliran dana yang lebih luas, sekaligus memastikan mekanisme hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Transparansi dan ketegasan pengadilan akan menjadi tolok ukur apakah kasus ini benar-benar tuntas atau sekadar menambah panjang daftar skandal korupsi di tubuh BUMN.
Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar soal hubungan pribadi seorang pejabat, tetapi menyangkut kredibilitas tata kelola negara. Hukum harus membuktikan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang terdekatnya akan tetap dimintai pertanggungjawaban.



















