Hukum  

“Tom Lembong Dapat Abolisi Presiden, Balik Gugat Hakim dan Auditor Negara”

Usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo, Tom Lembong tak tinggal diam. Mantan Mendag itu justru menggugat balik majelis hakim ke Mahkamah Agung, menuding proses peradilannya tak adil dan mencederai asas keadilan.

Aspirasimediarakyat.comThomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, kembali mencuri perhatian publik setelah resmi mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut secara otomatis menghentikan seluruh proses hukum terhadapnya, termasuk upaya banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang sempat dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.

Namun kebebasan yang baru saja diperoleh tidak membuat Tom menutup lembaran masa lalunya begitu saja. Alih-alih bersikap pasif, ia justru mengambil langkah hukum yang tegas: menggugat balik majelis hakim yang pernah memvonisnya. Gugatan ini telah dilayangkan secara resmi ke Mahkamah Agung sebagai bentuk kritik terhadap sistem peradilan yang ia anggap mencederai asas keadilan.

Langkah ini mengisyaratkan bahwa Tom tak hanya ingin bebas, tetapi juga ingin menuntut pertanggungjawaban moral dan profesional dari para penegak hukum yang menurutnya telah bertindak di luar batas wewenang. Tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa langkah tersebut bukan didorong oleh kepentingan pribadi, melainkan sebagai refleksi atas keprihatinan terhadap integritas sistem peradilan.

Zaid Mushafi, pengacara utama Tom, menegaskan bahwa sejak awal, proses hukum yang dijalani kliennya mengabaikan prinsip dasar dalam hukum pidana: praduga tak bersalah. Menurutnya, sejak persidangan dimulai, Tom seolah sudah dianggap bersalah dan hanya tinggal dicari alasan pembenar dalam bentuk putusan.

“Yang kami inginkan adalah evaluasi menyeluruh terhadap proses peradilan yang dialami Pak Tom. Kita tidak bisa membiarkan praktik seperti ini terus berulang,” ujar Zaid dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/8).

Majelis hakim yang menjadi objek pelaporan terdiri dari Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua, dan dua hakim anggota, Alfis Setyawan serta Purwanto S. Abdullah. Tidak ada dissenting opinion dalam putusan tersebut, hal yang dinilai janggal oleh pihak kuasa hukum.

Zaid juga menyoroti bahwa salah satu hakim justru tampak mengedepankan prinsip praduga bersalah, sebuah pendekatan yang berseberangan dengan prinsip universal dalam hukum pidana modern. “Kami melihat pola pikir seperti ini sangat membahayakan keadilan,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, tim hukum Tom juga melaporkan para hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.

Tidak hanya berhenti di ranah kehakiman, Tom juga memperluas laporannya ke aspek teknis penyidikan, terutama dalam hal audit kerugian negara. Ia secara resmi mengajukan keberatan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman Republik Indonesia.

Dua lembaga negara itu dinilai berkontribusi dalam membentuk konstruksi hukum yang tidak adil melalui hasil audit yang tidak akurat dan tidak profesional. Laporan ke Ombudsman telah teregistrasi dengan nomor 56/VIII/2025, sementara ke BPKP tercatat sebagai laporan nomor 55/VIII/2025.

Baca Juga :  "Majelis Etik Dibentuk, Rahmadi Tegaskan Ombudsman Tak Boleh Menjadi Pasar Integritas Publik"

Menurut Zaid, audit yang digunakan dalam perkara kliennya tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi merugikan pihak lain jika digunakan dalam proses hukum selanjutnya. “Kami menilai proses audit ini sarat dengan cacat prosedur,” katanya.

Pengacara lain, Ari Yusuf Amir, turut menegaskan bahwa audit kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan sangat lemah. Ia bahkan menyebut bahwa auditor telah melakukan penyimpangan dalam penghitungan nilai kerugian, yang justru memperparah posisi hukum Tom.

Dalam dokumen resmi yang diajukan ke Ombudsman dan BPKP, disebutkan pula nama-nama auditor yang tergabung dalam Tim Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. Di antaranya: Miswan Nasution, Kristiyanto, Khusnul Khotimah, John Michel, Sigit Sukhem, dan M. Amirul Mu’min.

Mereka dilaporkan atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penyusunan laporan audit yang menjadi dasar tuduhan terhadap Tom Lembong dalam kasus importasi gula. Kasus tersebut sempat mengguncang opini publik karena menyeret nama besar di lingkungan mantan kabinet.

Dengan menggugat balik auditor dan hakim, Tom Lembong secara terbuka menantang struktur kekuasaan hukum yang kerap kali tak tersentuh kritik. Hal ini menempatkannya dalam posisi unik: bukan hanya sebagai terdakwa yang bebas, tetapi juga sebagai pengoreksi sistem dari dalam.

Langkah Tom juga mencerminkan kritik tajam terhadap tata kelola hukum yang terlalu birokratis namun lemah dalam penegakan prinsip keadilan. Dalam negara hukum, tindakan berani seperti ini perlu dicermati sebagai bentuk partisipasi aktif warga negara yang sadar akan hak-haknya.

Sementara itu, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial belum mengeluarkan pernyataan resmi atas laporan yang diajukan. Begitu juga dengan BPKP dan Ombudsman yang masih dalam tahap verifikasi awal terhadap dokumen yang disampaikan tim hukum Tom.

Abolisi yang diberikan Presiden Prabowo memang telah mengakhiri kasus hukum Tom secara yuridis. Namun narasi perlawanan terhadap ketidakadilan masih terus berjalan. Bagi Tom, kebebasan bukanlah garis akhir, tetapi awal dari perjuangan yang lebih besar: memperbaiki sistem hukum nasional dari akar-akarnya.

Langkah ini pun menjadi preseden penting dalam sejarah hukum Indonesia—di mana mantan pejabat negara yang pernah menjadi terdakwa, kini balik menantang ketimpangan yang menjeratnya, bukan dengan dendam, tapi dengan data, hukum, dan keberanian.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *