Aspirasimediarakyat.com — Sorotan publik kembali mengarah pada penegakan hukum dalam sektor pangan. Dugaan korupsi dalam program distribusi beras subsidi kian menguat, mendorong gelombang desakan dari parlemen agar Kejaksaan Agung segera bergerak cepat, tegas, dan tanpa kompromi.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, dalam pernyataan terbarunya mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak menunjukkan keraguan sedikit pun dalam mengusut tuntas dugaan penyelewengan beras subsidi. Menurutnya, upaya mengusut kejahatan ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup jutaan rakyat miskin yang bergantung pada program subsidi pemerintah.

Presiden Prabowo Subianto sendiri, dalam berbagai kesempatan, telah menyampaikan sinyal kuat dengan menyebut kejahatan “keserakahan ekonomi” atau yang dikenal dengan istilah serakahnomic sebagai musuh bersama negara. Nasir melihat istilah itu bukan sekadar retorika, melainkan mandat moral dan politis bagi lembaga penegak hukum untuk bertindak agresif terhadap mafia pangan.
“Ini lampu hijau, bukan kuning. Tidak boleh ada toleransi lagi terhadap korupsi di sektor pangan,” tegas Nasir. Ia juga mengingatkan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya penting dalam menindak, tetapi juga dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap distribusi bantuan sosial yang adil dan transparan.
Dalam konteks hukum di Indonesia, korupsi yang menyangkut bahan pokok dapat dijerat dengan pasal-pasal pemberatan karena mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindak korupsi terhadap dana subsidi bisa dikenakan hukuman berat jika terbukti merugikan keuangan negara dan menyengsarakan rakyat banyak.
Nasir juga menyinggung kemungkinan terjadinya pola kejahatan yang berulang. Ia menilai, modus korupsi beras subsidi tidak jauh berbeda dari kasus minyak goreng yang sempat mengguncang opini publik tahun lalu. Persamaan pola ini, lanjutnya, harus diantisipasi sejak dini agar tidak berujung pada skandal yang lebih besar.
“Jika korupsi minyak goreng saja bisa menelan miliaran, bayangkan skala korupsi beras subsidi yang jumlah penerimanya jauh lebih masif,” ujarnya. Ia menambahkan, praktik culas seperti itu bukan hanya bentuk kejahatan ekonomi, tetapi juga pelanggaran terhadap amanah konstitusi untuk menjamin kesejahteraan rakyat.
Regulasi yang mengatur tata kelola subsidi pangan di Indonesia, seperti Peraturan Presiden tentang Cadangan Beras Pemerintah dan Peraturan Menteri Sosial terkait penyaluran bansos, sebenarnya sudah cukup komprehensif. Namun lemahnya pengawasan di lapangan serta keterlibatan oknum aparat atau swasta kerap membuat regulasi itu hanya sebatas dokumen formal tanpa daya paksa.
Dalam kondisi semacam ini, Kejaksaan Agung diharapkan mengambil posisi sebagai ujung tombak dalam membuka tabir mafia pangan. Penelusuran aliran dana, pemanggilan saksi, dan penyitaan dokumen harus dilakukan dengan kecepatan dan ketegasan yang sepadan dengan dampak sosial kejahatannya.
“Pertanyaannya bukan hanya siapa yang bermain, tetapi kemana aliran uangnya. Kejaksaan harus mengejar sampai ke akar, jangan hanya berhenti di permukaan,” kata Nasir. Ia juga meminta agar Komisi III DPR memastikan pengawasan yang ketat terhadap proses penyidikan agar tidak terjadi penghentian perkara secara diam-diam.
Sorotan terhadap penyimpangan beras subsidi ini juga menjadi refleksi atas lemahnya transparansi program bantuan sosial di Indonesia. Kerap kali, data penerima tidak sinkron, distribusi tidak merata, bahkan terjadi pengoplosan beras yang merugikan penerima manfaat.
Dalam kondisi ekonomi nasional yang masih rapuh akibat dampak pandemi dan krisis pangan global, korupsi di sektor ini ibarat menanam bara di ladang kering. Sekali saja api menyulut, dampaknya bisa meluas menjadi kerusuhan sosial.
Atas dasar itulah, publik menuntut Kejagung tidak hanya bergerak setelah sorotan media, tetapi menjadikan penegakan hukum di sektor pangan sebagai agenda prioritas nasional. Presiden telah memberi sinyal, DPR sudah menyuarakan, kini tinggal keberanian dan integritas lembaga hukum diuji.
Nasir pun menutup pernyataannya dengan harapan: “Jika kita gagal menindak mafia beras, maka kita telah gagal menegakkan keadilan sosial di tengah rakyat yang lapar.”
Kini, seluruh mata tertuju pada Kejaksaan Agung. Apakah mereka akan menjawab panggilan sejarah, atau kembali larut dalam siklus impunitas yang sudah terlalu lama melumpuhkan wajah keadilan di republik ini?


















