aspirasimediarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang pemberitaan nasional dengan keberhasilannya menyita 24 aset tanah dan bangunan terkait dugaan kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Aset-aset tersebut, yang nilainya mencapai Rp 882,5 miliar menurut Zona Nilai Tanah (ZNT), berada atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka dalam kasus ini. Angka yang fantastis ini menjadi pengingat akan betapa besar dampak korupsi terhadap keuangan negara.
Kasus korupsi di LPEI mulai terungkap sejak laporan Menteri Keuangan, Dr. Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., kepada Kejaksaan Agung pada Senin, 18 Maret 2024. Dalam laporan tersebut, Sri Mulyani menyampaikan hasil temuan tim terpadu yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Tim ini melakukan penelitian mendalam terkait kredit-kredit bermasalah yang diberikan oleh LPEI.
Berdasarkan penelitian tersebut, ditemukan indikasi kecurangan berupa dugaan tindak pidana oleh empat debitur yang menikmati fasilitas kredit LPEI. Salah satu debitur, yakni perusahaan RII, disebut-sebut menerima dana senilai Rp 1,8 triliun. Tiga perusahaan lain, yaitu PT SMR, PT SRI, dan PT BRS, masing-masing diduga menerima Rp 216 miliar, Rp 1,44 miliar, dan Rp 300,5 miliar. Total kerugian negara dalam tahap awal mencapai Rp 2,505 triliun.
Jaksa Agung, Burhanuddin, menyampaikan bahwa hasil investigasi awal ini menunjukkan skala kerugian besar yang melibatkan berbagai pihak. Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 1 Februari 2024, dugaan penyimpangan terkait pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur juga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 81 miliar.
Tidak berhenti di situ, KPK juga menerima laporan mengenai dugaan korupsi ini pada 10 Mei 2023. Setelah dilakukan penelaahan, kasus ini dibawa ke Direktorat Penyelidikan pada 13 Februari 2024 untuk penyelidikan lebih lanjut. Rapat ekspos yang digelar KPK pada 26 Juli 2024 memutuskan untuk menetapkan tujuh tersangka dari pihak swasta maupun penyelenggara negara. Namun, nama-nama tersebut baru diumumkan secara resmi setelah penahanan dilakukan.
Pada perkembangan terbaru, KPK menetapkan lima tersangka utama dalam kasus ini. Mereka adalah Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT Petro Energy), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT Petro Energy).
“KPK akan terus mengawal penyidikan kasus ini hingga tuntas. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada publik,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, pada Senin, 3 Maret 2024.
KPK menduga adanya benturan kepentingan antara para petinggi LPEI dengan debitur PT Petro Energy (PE). Direktur LPEI disebut-sebut telah memerintahkan anak buahnya untuk tetap memberikan kredit meski tidak layak. Sementara itu, PT PE diketahui memalsukan dokumen purchase order dan invoice sebagai dasar pencairan fasilitas kredit.
KPK juga mengungkap modus manipulasi laporan keuangan oleh PT PE melalui praktik window dressing. Manipulasi ini dilakukan untuk memberikan kesan bahwa kondisi keuangan perusahaan lebih baik dari yang sebenarnya, sehingga mempermudah mereka mendapatkan kredit dari LPEI.
Setelah mendapatkan cukup bukti, KPK resmi menahan dua tersangka, yakni Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta, pada 20 Maret 2025. Penahanan ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Negara, Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur. “Penahanan ini merupakan langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan lancar,” tambah Budi Sukmo Wibowo.
Kerugian negara yang diakibatkan oleh kredit bermasalah ini sangat signifikan. Untuk outstanding pokok KMKE 1 PT Petro Energy, kerugian negara mencapai USD 18.070.000. Sementara itu, untuk outstanding pokok KMKE 2, kerugian tercatat sebesar Rp 549.144.535.027. Jika digabungkan, jumlah kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 891,305 miliar.
“Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE ini telah jelas-jelas merugikan keuangan negara,” tegas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Kamis, 20 Maret 2025.
Kasus korupsi ini menjadi pengingat akan perlunya pengawasan ketat dalam pengelolaan lembaga pembiayaan. KPK menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Melalui penyitaan aset senilai Rp 882,5 miliar, KPK berharap dapat memulihkan sebagian kerugian negara.
Publik kini menantikan langkah-langkah selanjutnya dalam penyidikan kasus ini. Dengan bukti dan tersangka yang telah ditahan, KPK berkomitmen untuk membawa kasus ini hingga ke meja hijau. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi lembaga pembiayaan lainnya untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan akuntabilitas tinggi.



















