aspirasimediarakyat.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai kasus korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) sebagai perbuatan yang mencerminkan pepatah “pagar makan tanaman”. Perbuatan para terdakwa yang melakukan pemerasan terhadap tahanan korupsi di rutan itu dianggap oleh majelis sebagai pemberantasan korupsi melalui tindakan korupsi.
Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap 15 terdakwa dalam perkara ini. “Perbuatan terdakwa sebagai insan KPK yang seperti pepatah pagar makan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi, menciderai proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata salah satu hakim anggota saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, pada Jumat sore, 13 Desember 2024.
Pelanggaran Berat dan Pencideraan Citra KPK
Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang sedang giat dilakukan. Tindakan pemerasan atau pungli yang dilakukan oleh para terdakwa dinilai telah mencoreng citra KPK dan menciderai kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut. Selain itu, majelis hakim juga mencatat bahwa 15 terdakwa yang terseret kasus ini telah menikmati hasil pungli mereka.
Majelis hakim juga mempertimbangkan adanya keadaan yang meringankan pidana bagi para terdakwa. “Para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya,” tutur hakim. Selain itu, para terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara selama empat hingga lima tahun terhadap 15 terdakwa dalam perkara ini. Berikut rincian vonis 15 terdakwa kasus pungli di Rutan KPK:
- Deden Rochendi: Penjara 5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 398 juta subsider 1 tahun 6 bulan.
- Hengki: Penjara 5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 419,6 juta subsider 1 tahun 6 bulan.
- Ristanta: Penjara 4 tahun, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun.
- Eri Angga Permana: Penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 94,3 juta subsider 6 bulan.
- Sopian Hadi: Penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 317 juta subsider 1 tahun 6 bulan.
- Achmad Fauzi: Penjara 4 tahun, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 34 juta subsider 6 bulan.
- Agung Nugroho: Penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.
- Ari Rahman Hakim: Penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
- Muhammad Ridwan: Penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 159,5 juta subsider 8 bulan.
- Mahdi Aris: Penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 96,2 juta subsider 6 bulan.
- Suharlan: Penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 103,4 juta subsider 8 bulan.
- Ricky Rachmawanto: Penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 116,45 juta subsider 8 bulan.
- Wardoyo: Penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 71,15 juta subsider 6 bulan.
- Muhammad Abduh: Penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 93,95 juta subsider 6 bulan.
- Ramadhan Ubaidillah: Penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 135,2 juta subsider 8 bulan.
Kasus Pungli di Rutan KPK
Para terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK dengan nilai total Rp 6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023. Pungli dilakukan oleh para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Hakim Ketua Maryono menegaskan dalam putusannya, “Telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.”
Kasus ini mencerminkan ironi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, di mana mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi korupsi justru terlibat dalam praktik korupsi itu sendiri. Vonis yang dijatuhkan diharapkan dapat menjadi pelajaran dan peringatan keras bagi semua pihak terkait pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas mereka.



















