Hukum  

Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel: Kejati Sumsel Sita Rp22,59 Miliar dari Tersangka

Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel: Kejati Sumsel Sita Rp22,59 Miliar dari Tersangka.

aspirasimediarakyat.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menyita uang sebesar Rp22,59 miliar terkait dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang diadakan oleh Kementerian Perhubungan periode 2016-2020. Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Uang tersebut diketahui berasal dari salah satu tersangka, yakni Direktur Utama PT Perentjana Djaja, Bambang Hariyadi Wikanta (BHW).

Penyitaan dan Pelimpahan Tersangka

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (28/11/2024) bahwa uang tersebut akan disimpan di rekening tanpa bunga sebagai barang bukti. “Uang kami terima dari tersangka BHW yang merupakan Direktur Utama PT Perentjana Djaja,” ujar Umaryadi.

Selain itu, empat tersangka penerima aliran dana dari kasus ini telah dilimpahkan atau dinyatakan P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Empat tersangka tersebut adalah Bambang Hariyadi Wikanta (BHW), Direktur Utama PT Perentjana Djaja; Tukijo (T), Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk; Ignatius Joko Herwanto (IJH), Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk; dan Septiawan Andri Purwanto (SAP), Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Proses Hukum Selanjutnya

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas P21 tersebut. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan. “Proses ini akan dilakukan bersama antara Kejati Sumsel dan Kejari Palembang,” kata Hutamrin.

Tersangka Lainnya dalam Proses Hukum

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Prasetyo Boeditjahjono (PB), yang merupakan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode Mei 2016-Juli 2017, masih menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung RI. Prasetyo diduga menerima setoran sebesar Rp18 miliar terkait kasus korupsi proyek Besitang-Langsa. “Kami masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan menunggu hasil proses hukum di sana,” tambah Hutamrin.

Baca Juga :  "Salah Tangkap di Udara: Ketika Polisi Kejar Judi Online, Ketua NasDem Sumut Jadi Korban"

Dugaan Kerugian Negara

Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp1,3 triliun. Penyitaan uang dan pelimpahan tersangka ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di proyek-proyek infrastruktur besar. Dengan langkah-langkah hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas pembangunan nasional.

Kasus korupsi proyek LRT Sumsel yang melibatkan Direktur Utama PT Perentjana Djaja dan beberapa pejabat PT Waskita Karya terus bergulir. Penyitaan uang sebesar Rp22,59 miliar dari salah satu tersangka dan pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Palembang menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *