Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Perdebatan mengenai penghapusan sistem kelas rawat inap dalam BPJS Kesehatan kembali mengemuka seiring penegasan pemerintah bahwa jaminan kesehatan nasional dibangun atas fondasi gotong royong dan kesetaraan, bukan sebagai instrumen yang membedakan mutu pelayanan berdasarkan besaran iuran peserta, sehingga reformasi menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dipandang sebagai langkah untuk menghapus sekat-sekat yang selama ini dianggap menimbulkan persepsi kasta di dalam layanan kesehatan publik.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai masih banyak masyarakat yang memahami sistem BPJS Kesehatan secara keliru. Menurutnya, program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bentuk asuransi sosial yang dirancang berdasarkan semangat saling membantu, bukan mekanisme komersial yang memberikan fasilitas lebih baik kepada peserta dengan pembayaran lebih tinggi.
Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Selasa, saat pemerintah menjelaskan arah reformasi layanan kesehatan nasional melalui implementasi KRIS sebagai pengganti sistem tiga kelas rawat inap yang selama bertahun-tahun diterapkan.
Budi menegaskan bahwa tujuan utama KRIS adalah menaikkan sekaligus menyeragamkan standar minimum pelayanan bagi seluruh peserta. Ia mengibaratkan sistem kelas lama sebagai pembentukan hierarki sosial yang tidak sesuai dengan filosofi asuransi sosial.
“Kalau dari sisi KRIS, kita ingin memastikan minimum standar layanan itu naik dan seragam. Jadi tidak kelas satu itu kasta Brahmana, kelas tiga itu kasta Sudra,” ujar Budi di hadapan anggota Komisi IX DPR RI.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin menggeser paradigma pelayanan kesehatan dari orientasi kelas menuju orientasi kualitas pelayanan yang setara. Selama ini, perbedaan fasilitas rawat inap berdasarkan kelas dinilai memunculkan persepsi bahwa nilai pelayanan bergantung pada kemampuan membayar.
KRIS sendiri dirancang sebagai kebijakan yang menyeragamkan standar minimum fasilitas ruang perawatan tanpa lagi membedakan peserta berdasarkan besaran iuran yang dibayarkan setiap bulan. Dengan demikian, seluruh peserta memperoleh hak pelayanan dasar yang sama sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Layaknya sebuah jembatan yang dibangun menggunakan uang rakyat untuk dilalui siapa pun tanpa membedakan profesi maupun kekayaan, sistem jaminan kesehatan sosial dipandang hanya akan menjalankan fungsinya secara utuh apabila akses terhadap pelayanan medis tidak lagi dipisahkan oleh sekat-sekat kelas yang berpotensi menciptakan kesenjangan persepsi maupun perlakuan di tengah masyarakat.”
Budi kemudian memberikan ilustrasi mengenai konsep pajak sebagai bentuk gotong royong yang tidak membedakan fasilitas publik berdasarkan jumlah kontribusi individu. Menurutnya, seseorang yang membayar pajak lebih tinggi tetap menggunakan jalan umum yang sama dengan masyarakat lainnya.
“Saya bayar pajak lebih tinggi dari sopir saya. Apakah saya dapat jalannya di Jalan Thamrin berbeda dengan sopir saya? Kan tidak. Konsep BPJS asuransi sosial adalah gotong royong,” ujarnya.
Ia bahkan menegaskan bahwa selama masyarakat masih memandang BPJS berdasarkan pembagian kelas, maka konsep dasar asuransi sosial sesungguhnya belum dipahami secara utuh. “Jadi selama kita masih bicara kelas-kelas, itu salah. Itu salah konsep,” katanya.
Penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah sedang berusaha mengubah cara pandang publik terhadap fungsi BPJS, yaitu sebagai instrumen pemerataan perlindungan kesehatan, bukan produk layanan premium yang memberikan keistimewaan berdasarkan besaran pembayaran.
Dalam perspektif kebijakan publik, asas equity atau keadilan menjadi fondasi utama sistem jaminan kesehatan nasional. Artinya, peserta yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik tetap memperoleh hak pelayanan yang sama dengan peserta yang kurang mampu, sementara mekanisme subsidi silang menjadi penyangga keberlanjutan sistem.
“Harusnya dia kaya ataupun dia miskin untuk BPJS sebagai asuransi sosial dia harus mendapatkan layanan yang sama. Unsur equity dan keadilannya ada di sana,” tegas Budi.
Menteri Kesehatan juga menanggapi kritik dari sebagian peserta kelas satu yang merasa keberatan dengan penghapusan sistem lama. Menurutnya, masyarakat yang menginginkan fasilitas tambahan tetap memiliki pilihan menggunakan asuransi kesehatan swasta melalui skema Coordination of Benefit (CoB) bersama BPJS Kesehatan.
Ia mengungkapkan masih banyak pihak yang salah memahami konsep tersebut. Bahkan dalam sejumlah diskusi, perhatian lebih sering tertuju pada potensi keberatan sekitar 10 juta peserta kelas satu, sementara kebutuhan ratusan juta peserta lain justru kurang mendapatkan sorotan yang seimbang.
“Kalau Bapak/Ibu masih ngomongin 10 juta orang kelas 1 yang marah-marah, Bapak melupakan 280 juta orang yang di kelas 3,” ujar Budi, menggambarkan pentingnya melihat kepentingan mayoritas masyarakat dalam perumusan kebijakan publik.
Pemerintah menilai KRIS menjadi sarana untuk memperkuat semangat gotong royong, di mana peserta yang mampu membayar iuran lebih besar secara tidak langsung ikut menopang pembiayaan peserta yang kurang mampu, namun seluruhnya memperoleh pelayanan medis dengan standar yang setara sebagai warga negara.
Selain reformasi KRIS, pemerintah juga tengah menyiapkan pembaruan sistem rujukan berbasis kemampuan pelayanan (RBKP) serta penerapan tarif Indonesian Diagnosis Related Groups (INA-DRG) sebagai bagian dari transformasi menyeluruh Jaminan Kesehatan Nasional. Di sisi regulasi, Rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi dasar hukum implementasi KRIS masih berada di Sekretariat Negara sejak 12 Mei 2026 dan menunggu penandatanganan Presiden, sementara substansi perubahan tersebut menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan publik bukan sekadar persoalan administrasi maupun tarif iuran, melainkan cerminan sejauh mana negara mampu memastikan setiap warga memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara tanpa dibatasi oleh sekat kemampuan ekonomi ataupun simbol-simbol kelas sosial.
Editor: Kalturo




















