Hukum  

“Dorongan Perluasan Kerugian Negara Uji Keberanian Hakim dalam Perkara Korupsi Nasional”

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Parulian Paidi Aritonang, menegaskan dorongan memperluas definisi kerugian negara dalam perkara korupsi menempatkan hakim pada posisi krusial. Pendekatan yang tidak lagi terbatas pada kerugian aktual dinilai mampu memperkuat efek jera dan menjangkau dampak ekonomi lebih luas, namun tanpa dukungan putusan progresif, upaya ini berisiko stagnan serta menghadapi tantangan struktural yang kompleks.

Aspirasimediarakyat.com — Dorongan untuk memperluas pendekatan kerugian negara dalam perkara korupsi kembali mengemuka setelah akademisi hukum menilai langkah progresif Kejaksaan Agung yang mulai memasukkan kerugian perekonomian negara sebagai basis tuntutan membutuhkan legitimasi kuat dari hakim, agar penegakan hukum tidak lagi terjebak pada angka kerugian riil semata, melainkan mampu menjangkau dampak luas korupsi yang merusak struktur ekonomi dan keadilan sosial secara lebih sistemik.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Parulian Paidi Aritonang, menegaskan pentingnya dukungan lembaga peradilan terhadap terobosan tersebut. Ia menilai bahwa langkah Kejaksaan Agung mencerminkan upaya adaptif dalam merespons kompleksitas kejahatan korupsi yang terus berkembang.

Menurut Parulian, pendekatan hukum yang selama ini hanya bertumpu pada kerugian aktual atau actual loss dinilai belum cukup memberikan efek jera. Dalam praktiknya, pelaku korupsi cenderung hanya mengganti kerugian sesuai kemampuan, tanpa merasakan konsekuensi yang benar-benar signifikan.

Ia menjelaskan bahwa dengan memasukkan kerugian perekonomian negara sebagai bagian dari tuntutan, aparat penegak hukum dapat memperluas cakupan pertanggungjawaban pelaku, tidak hanya pada kerugian langsung, tetapi juga pada dampak ekonomi yang lebih luas.

“Di luar Indonesia juga sudah banyak yang mengusahakan kerugian perekonomian negara,” ujar Parulian, menegaskan bahwa pendekatan ini bukan hal baru dalam praktik hukum global.

Dalam perspektif hukum modern, korupsi tidak lagi dipandang sebagai kejahatan yang berdampak terbatas. Dampaknya merambat hingga mengganggu stabilitas ekonomi, merusak iklim investasi, serta memperlemah daya saing nasional.

Baca Juga :  KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry

Baca Juga :  "Kandidat Hakim MK Disorot, Rekam Jejak Jadi Ujian Integritas Lembaga Konstitusi"

Baca Juga :  "PolemiK SP3 Nikel Konawe Utara Uji Konsistensi Penegakan Hukum"

Parulian menilai bahwa hakim memiliki peran strategis dalam menentukan arah penegakan hukum. Ia mengingatkan agar hakim tidak terjebak pada pendekatan normatif yang kaku, tetapi mampu membaca tujuan pemidanaan secara lebih substantif.

Ia juga menyoroti putusan judicial review di Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kerugian negara hanya terbatas pada kerugian aktual. Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi membatasi ruang inovasi dalam pemberantasan korupsi.

“Ini tidak membuat efek jera, karena koruptor selama ini hanya membayar kerugian negara yang sanggup ia bayar,” katanya, mengkritisi efektivitas pendekatan tersebut.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa kerugian perekonomian negara dapat dihitung melalui berbagai metode ilmiah. Pendekatan ini mencakup dampak terhadap sektor usaha, lingkungan, hingga kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

“Dalam kajian ekonomi hukum, kerugian tersebut tidak selalu terlihat secara langsung, tetapi memiliki konsekuensi jangka panjang yang signifikan. Hal inilah yang selama ini luput dari pendekatan konvensional.”

Parulian juga merujuk pada praktik internasional, termasuk pendekatan yang digunakan dalam berbagai program pembangunan global, yang menilai bahwa korupsi memiliki dampak multidimensional terhadap pembangunan manusia.

Dalam konteks nasional, pendekatan ini dinilai relevan untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum, terutama di tengah tantangan pengembalian kerugian negara yang belum optimal.

Ketiadaan regulasi seperti RUU Perampasan Aset juga menjadi hambatan struktural yang mempersempit ruang gerak aparat penegak hukum. Tanpa instrumen tersebut, upaya memaksimalkan pemulihan kerugian negara menjadi kurang efektif.

Situasi ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan, tetapi juga pada desain regulasi yang mampu mengakomodasi kompleksitas kejahatan modern.

Parulian menekankan bahwa sinergi antara Kejaksaan Agung dan lembaga peradilan menjadi kunci utama. Tanpa dukungan hakim, pendekatan progresif yang diambil jaksa berpotensi tidak mendapatkan legitimasi dalam putusan.

Ia juga mengingatkan bahwa tujuan utama pemidanaan bukan sekadar menghukum, tetapi menciptakan efek jera yang mampu mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang.

Baca Juga :  KPK Ungkap Skandal Korupsi di OKU: Fee Proyek, OTT, dan Peran Pejabat Daerah

Baca Juga :  "Ruang Bupati dan Disbudpora Bekasi Disegel, KPK Bergerak Senyap"

Baca Juga :  "OTT Bupati Ponorogo: Bayang Gelap di Bumi Reog"

Dalam kerangka tersebut, hakim dituntut untuk mempertimbangkan dampak luas dari setiap tindak pidana korupsi, bukan hanya kerugian yang tercatat secara administratif.

Pendekatan ini sekaligus menjadi refleksi bahwa sistem hukum harus terus berkembang mengikuti dinamika kejahatan yang semakin kompleks dan terorganisir.

Dengan demikian, dukungan terhadap perluasan konsep kerugian negara bukan sekadar wacana akademik, melainkan kebutuhan nyata dalam memperkuat daya tekan hukum terhadap praktik korupsi.

Perdebatan ini memperlihatkan bahwa arah pemberantasan korupsi berada pada persimpangan penting, antara mempertahankan pendekatan lama yang terbatas atau berani melangkah menuju paradigma baru yang lebih komprehensif.

Pilihan tersebut akan menentukan seberapa jauh sistem hukum mampu menjawab ekspektasi publik terhadap keadilan yang tidak hanya menghitung kerugian secara angka, tetapi juga mempertimbangkan dampak luas yang dirasakan masyarakat, sehingga setiap putusan tidak sekadar menjadi formalitas hukum, melainkan instrumen nyata dalam memulihkan kepercayaan publik dan menjaga integritas tata kelola negara.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *