Aspirasimediarakyat.com — Pernyataan tegas Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait tren investor yang mencoba membawa konsep pariwisata Bali ke Yogyakarta menandai peringatan serius atas arah pembangunan sektor wisata yang dinilai berpotensi menggerus identitas kultural, tata ruang, dan hak komunal masyarakat lokal di tengah derasnya arus modal dan ambisi komersialisasi destinasi unggulan nasional.
Respons tersebut disampaikan Sultan seusai menghadiri pelantikan pengurus Kadin kabupaten/kota se-DIY di Jogja Expo Center (JEC), Sabtu (14/2). Dalam forum yang mempertemukan pelaku usaha dan pemangku kebijakan itu, Sultan berbicara lugas mengenai batas-batas yang tidak boleh dilanggar dalam pengembangan pariwisata.
Menurut Sultan, membandingkan Jogja dengan Bali merupakan pendekatan yang keliru secara fundamental. “Gak usah dibandingkan dengan Bali. Kan memang beda Jogja sama Bali. Kan kota wisata, tetapi kultur masyarakat memang beda,” tegasnya, menekankan bahwa identitas bukan komoditas yang bisa dipindah-tangankan seperti paket investasi.
DIY dan Bali sama-sama menyandang status destinasi wisata unggulan, namun atmosfer sosial, sistem nilai, hingga struktur kepemilikan lahan memiliki karakteristik berbeda. Jogja berdiri di atas sejarah Kesultanan, pranata adat, dan tata ruang yang berlapis, bukan sekadar lanskap pantai dan deretan resor.
Sultan memastikan pintu investasi di sektor pariwisata tetap terbuka lebar, selama pengembangannya selaras dengan nilai-nilai lokal dan regulasi yang berlaku. Ia tidak menutup diri terhadap modal, tetapi menegaskan bahwa investasi harus menghormati struktur sosial, budaya, dan hukum agraria khas DIY.
Senada dengan Sultan, Ketua Umum Kadin DIY GKR Mangkubumi menyoroti adanya upaya masif sebagian investor untuk mengubah wajah destinasi Jogja agar menyerupai Bali, terutama di kawasan pesisir selatan. Ia menyebut fenomena ini sebagai kecenderungan yang perlu dikritisi secara serius.
GKR Mangkubumi memaparkan perbedaan signifikan yang harus dipahami calon investor. Pertama, soal kepemilikan lahan. Di Bali, dalam praktiknya terdapat pantai-pantai yang dapat dikuasai atau dimiliki secara privat oleh pelaku usaha tertentu.
Sebaliknya, di Yogyakarta, kawasan pantai pada umumnya berada di atas tanah Sultan Ground atau tanah desa yang memiliki status hukum dan fungsi sosial tertentu. Pembangunan di wilayah tersebut diatur ketat melalui regulasi tata ruang dan mekanisme perizinan yang tidak semata-mata bertumpu pada logika pasar.
Perbedaan ketiga menyangkut kontur dan ekosistem. Pantai selatan DIY memiliki karakter gelombang kuat, struktur pasir berbeda, dan kondisi ekologis yang tidak bisa disamakan dengan pantai di Bali. Penyederhanaan konsep pembangunan berisiko mengabaikan aspek mitigasi bencana dan keberlanjutan lingkungan.
“Kayaknya kok lama-lama Jogja mau di-Bali-kan gitu. Padahal kami ini punya ciri khas sendiri, karakter sendirinya. Jogja ojo di-Bali-kan, tetapi bagaimana sama-sama untuk mengangkat pariwisata,” ujar GKR Mangkubumi. Pernyataan ini menegaskan bahwa orientasi pembangunan harus bertolak dari identitas, bukan imitasi.
Secara hukum, DIY memiliki kekhususan yang diakui dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang. Status tanah Sultan Ground dan tanah desa tidak dapat diperlakukan sebagai komoditas bebas tanpa mempertimbangkan dimensi historis, sosial, dan legal yang melekat.
“Pariwisata memang menjadi mesin pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi ketika konsep yang diadopsi hanya meniru tanpa adaptasi, yang lahir bukanlah kemajuan, melainkan duplikasi tanpa jiwa; dan ketika garis pantai dipandang semata sebagai etalase bisnis, sementara hak komunal masyarakat dan kearifan lokal disisihkan, maka pembangunan berubah menjadi proyek kosmetik yang berkilau di brosur investasi namun retak dalam fondasi sosialnya.”
Pariwisata yang meminggirkan warga lokal demi estetika komersial adalah bentuk ketidakadilan struktural yang tak boleh dinormalisasi. Identitas budaya bukan barang dagangan yang bisa dilelang kepada penawar tertinggi.
Dalam kerangka regulasi, setiap investasi wajib tunduk pada rencana tata ruang wilayah, analisis mengenai dampak lingkungan, serta ketentuan pertanahan yang berlaku di DIY. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa pembangunan tidak menabrak norma hukum maupun nilai sosial yang hidup di masyarakat.
Sultan menekankan bahwa Jogja tetap kota wisata, namun dengan wajah dan jiwa sendiri. Pembangunan harus memperkuat daya tarik berbasis budaya, pendidikan, dan sejarah, bukan sekadar menghadirkan replika destinasi lain yang kehilangan konteks.
Bagi pelaku usaha, pesan ini seharusnya dibaca sebagai panduan strategis, bukan hambatan. Investasi yang sensitif terhadap budaya justru memiliki daya tahan lebih panjang karena mendapat legitimasi sosial dan dukungan masyarakat.
Gelombang modal mungkin datang seperti ombak besar yang ingin menyeragamkan garis pantai Nusantara, tetapi Yogyakarta berdiri dengan karakter khasnya—tanah yang dijaga oleh sejarah, hukum, dan kesadaran kolektif warganya—sehingga pembangunan pariwisata harus berpijak pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan identitas, sebab rakyat mendengar arah kebijakan, rakyat melihat wujud pembangunan, rakyat bersuara ketika nilai dilanggar, dan rakyat bergerak menjaga ruang hidupnya.



















