Aspirasimediarakyat.com — Pemeriksaan mantan pejabat Mahkamah Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membuka tabir gelap relasi kuasa, uang, dan pengurusan perkara di jantung lembaga peradilan, karena informasi baru yang disampaikan saksi menyentuh dugaan aliran dana bernilai fantastis dalam perkara tindak pidana pencucian uang, sekaligus mempertegas bahwa praktik korupsi yudisial bukan sekadar penyimpangan personal, melainkan ancaman serius terhadap supremasi hukum, kepercayaan publik, dan keadilan yang seharusnya menjadi fondasi negara hukum.
Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar, mengaku memberikan informasi baru saat diperiksa KPK pada Senin, 15 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Zarof sebagai saksi.
Zarof diperiksa terkait perkara tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. Salah satu informasi yang disampaikannya kepada penyidik berkaitan dengan aliran uang yang sebelumnya disita oleh Kejaksaan Agung.
“Saya ada yang saya bicarakan juga dengan penyidik. Ada juga,” kata Zarof, membenarkan bahwa pembahasan tersebut menyentuh soal aliran dana yang disita dalam perkara lain yang masih berkaitan.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai nilai uang yang dimaksud, Zarof membenarkan bahwa nominalnya mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Ia menepis angka Rp 2 triliun, namun mengakui besaran dana tersebut melampaui satu triliun rupiah.
“Wah, enggak sampai Rp 2 triliun. Iya, lebih dari Rp 1 triliun,” ujarnya singkat. Kendati demikian, Zarof enggan memaparkan secara detail mekanisme atau pola aliran uang tersebut.
Ia hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan difokuskan pada hubungan dan peran Hasbi Hasan, yang disebutnya pernah menjadi bawahannya. “Lima belas pertanyaan mengenai Hasbi Hasan. Kebetulan dia bekas anak buah saya,” kata Zarof.
“Komisi Pemberantasan Korupsi memilih bersikap tertutup terkait informasi baru yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut. KPK menyatakan materi yang disampaikan Zarof masih menjadi bagian dari proses penyidikan aktif.”
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa detail keterangan belum dapat disampaikan ke publik. “Secara detail kami belum bisa menyampaikan karena memang masih masuk ke materi penyidikan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Budi, keterangan Zarof masih memerlukan pendalaman serta konfirmasi silang dengan pihak-pihak lain. Langkah ini dinilai penting untuk melengkapi informasi awal yang berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara di lingkungan peradilan.
KPK juga mendalami percakapan antara Zarof dan Hasbi Hasan yang ditemukan dalam barang bukti elektronik. Percakapan tersebut disebut menjadi salah satu fokus utama penyidik untuk menelusuri pola komunikasi dan aliran kepentingan.
“Penyidik mendalami percakapan-percakapan yang tercapture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan saudara HH dan pihak-pihak lain yang terkait,” kata Budi.
Kasus ini tidak dapat dilepaskan dari rekam jejak Zarof Ricar sendiri. Ia sebelumnya telah terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat berupa percobaan suap terhadap hakim agung serta menerima gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun.
Dalam penggeledahan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, penyidik menemukan uang hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas. Uang tersebut terdiri atas berbagai mata uang asing, termasuk dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, euro, dolar Hong Kong, serta rupiah, yang diduga berasal dari pengurusan perkara.
Zarof Ricar dikenal luas sebagai makelar kasus, simbol gelap praktik peradilan transaksional. Julukan itu bukan lahir dari rumor, melainkan dari rangkaian putusan pengadilan dan temuan aparat penegak hukum.
Pada 12 November 2025, Mahkamah Agung menolak kasasi Zarof Ricar dalam perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Putusan tersebut menguatkan vonis banding yang memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara.
Selain pidana badan, Zarof dijatuhi denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas tetap dirampas untuk negara.
Perbuatan Zarof dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 15 serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terbukti bermufakat dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
Ketika hukum diperdagangkan dengan koper uang dan emas, keadilan berubah menjadi ilusi mahal yang hanya bisa diakses oleh pemilik modal dan jaringan kuasa. Praktik ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang merampas hak rakyat atas peradilan yang jujur, bersih, dan setara di hadapan hukum.
Kasus Zarof dan informasi baru yang diungkap dalam pemeriksaan KPK memperlihatkan bahwa pembenahan peradilan tidak cukup berhenti pada vonis individu. Publik menanti pengungkapan menyeluruh atas jejaring, aliran dana, dan mekanisme korupsi yudisial, agar supremasi hukum tidak lagi menjadi slogan kosong, melainkan perlindungan nyata bagi kepentingan rakyat dan masa depan keadilan di Indonesia.



















