Aspirasimediarakyat.com — Negeri ini seolah tak pernah kehabisan kisah tentang pejabat yang dipaksa berlutut di hadapan tafsir hukum yang tumpul ke bawah dan tajam ke atas. Kali ini, nama Nadiem Anwar Makarim—mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi—digiring dalam pusaran tuduhan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Tuduhan itu mengguncang publik, bukan hanya karena sosok yang dituduh, tetapi karena caranya: kebijakan pendidikan digital yang pernah dielu-elukan kini dijerat dengan pasal pidana.
Advokat senior Todung Mulya Lubis tampil menegaskan kejanggalan dalam proses hukum tersebut. Ia menyebut langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem sebagai indikasi kuat dari kriminalisasi kebijakan publik. Menurutnya, langkah penyidik yang menafsirkan kebijakan menjadi tindakan melawan hukum berpotensi mengancam integritas sistem pemerintahan itu sendiri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1), hanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. Dalam kasus Nadiem, kata Todung, unsur itu sama sekali tidak tampak.
“Menurut saya, apa yang dilakukan oleh Nadiem Makarim ini satu kebijakan yang tidak bisa dikriminalisasi kecuali ada unsur self-enrichment, memperkaya diri sendiri,” ujar Todung. Ia menilai tidak ada motif pribadi atau keuntungan finansial dalam kebijakan pengadaan Chromebook yang dimaksud.
Todung menambahkan, tuduhan terhadap Nadiem berpotensi menjadi preseden buruk bagi pejabat publik yang berani membuat terobosan kebijakan. “Kecenderungan kriminalisasi kebijakan ini, menurut saya, perlu kita pahami dan teliti supaya tidak salah langkah,” tegasnya.
“Ia mengingatkan bahwa bila tren kriminalisasi kebijakan terus berlanjut, maka Indonesia akan kehilangan para pemikir dan pejabat progresif. Mereka yang seharusnya menjadi motor inovasi akan memilih mundur atau hengkang ke luar negeri. “Itu akan memicu brain drain besar-besaran,” ujarnya.”
Di sisi lain, Todung juga mempertanyakan apa dasar hukum konkret yang membuat Nadiem langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Saya tidak melihat adanya mens rea—niat jahat—dalam kebijakan pengadaan ini,” tambahnya.
Menurut Todung, pengadaan Chromebook merupakan bagian dari visi besar literasi digital nasional yang sudah lama diusung Nadiem, bahkan sejak sebelum ia menjadi menteri. Gagasan memperkenalkan coding, bahasa Inggris, dan pembelajaran berbasis teknologi bagi pelajar Indonesia adalah langkah adaptif terhadap dunia yang makin digital.
Kebijakan itu, kata Todung, adalah ekspresi dari hak konstitusional seorang menteri yang menjalankan tugas dan visi program pemerintah. “Selama kebijakan tidak melanggar hukum dan tidak memperkaya diri, maka tidak bisa disebut tindak pidana,” tegasnya.
Namun di sisi lain, tim penyidik Kejagung menilai adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan yang melibatkan sejumlah pihak pelaksana. Mereka berdalih, proyek itu diduga menimbulkan potensi kerugian negara. Tapi frasa “potensi kerugian” itulah yang kini menjadi batu sandungan utama dalam argumentasi hukum.
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim membantah keras tuduhan tersebut. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum dan tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
Perwakilan tim kuasa hukum, Dodi S. Abdulkadir, menyebut tidak ada bukti permulaan yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Bukti yang diajukan Kejagung, katanya, hanyalah hasil ekspos internal antara penyidik dan auditor yang menyebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian negara, bukan kerugian yang nyata dan pasti sebagaimana disyaratkan undang-undang.
Menurut Dodi, berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara secara sah. “Kalimat dalam ekspos penyidik berbunyi ‘akan dihitung kerugian negara’, artinya perhitungan belum dilakukan. Jadi bagaimana bisa disebut sudah ada kerugian?” ujarnya.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sendiri, lanjut Dodi, bahkan telah melakukan audit di 22 provinsi dan menyatakan harga pengadaan masih dalam batas wajar. “Tidak ada temuan mark-up. Jadi tuduhan korupsi jelas tidak berdasar,” katanya.
“Dalam konteks hukum, penetapan tersangka tanpa bukti kerugian nyata memang berpotensi melanggar asas due process of law. Prinsip ini menjamin setiap warga negara, termasuk pejabat publik, memperoleh proses hukum yang adil dan transparan, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan politik.”
Meski demikian, Kejagung bersikukuh bahwa proses hukum masih berjalan dan publik diminta menunggu hasil akhir penyidikan. Pernyataan itu menimbulkan reaksi beragam, sebagian menilai langkah Kejagung berani, sebagian lain menganggapnya terburu-buru dan tidak proporsional.
Fenomena seperti ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sejarah mencatat, banyak pejabat publik dijerat karena kebijakan yang dianggap salah arah, bukan karena mereka memperkaya diri. Padahal, membedakan kebijakan yang keliru dengan tindak pidana korupsi bukan perkara sederhana.
Dalam sistem hukum tata negara, kebijakan publik adalah ruang diskresi pejabat untuk mewujudkan tujuan konstitusional. Jika ruang itu dikriminalisasi, maka pemerintah hanya akan diisi oleh mereka yang takut mengambil keputusan.
Di tengah arus reformasi birokrasi dan tuntutan publik terhadap pemerintahan bersih, kriminalisasi kebijakan justru menjadi paradoks. Ketika pejabat dihukum bukan karena mencuri, melainkan karena mencoba berinovasi, maka keadilan berubah menjadi alat kekuasaan.
Hukum seharusnya menjadi pagar keadilan, bukan jerat bagi pemimpin yang berpikir maju. Jika setiap kebijakan progresif dianggap kejahatan, maka negeri ini akan kehilangan nyali untuk berubah. Nadiem hanyalah satu nama di antara sekian banyak pejabat yang tersandung oleh tafsir sempit kekuasaan hukum.
Dan di titik inilah, rakyat berhak bertanya—apakah hukum sedang menegakkan keadilan, atau justru menaklukkan orang-orang yang berani memimpikan masa depan digital bagi anak bangsa?



















