Aspirasimediarakyat.com – Kasus korupsi kembali menyeret nama perusahaan pelat merah. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lembaran hitam di tubuh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) yang terjerat proyek pengadaan komputer dan laptop periode 2017–2018. Publik kembali dipaksa menyaksikan wajah para garong berdasi yang dengan rakus menguras uang negara, sementara rakyat kecil terus berjibaku menghadapi harga kebutuhan pokok yang melambung.
Komisaris PT Asiatel dan TOP, Tan Heng Lok, hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/10/2025) pagi untuk diperiksa sebagai saksi. Ia datang sejak pukul 07.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif terkait keterlibatannya dalam dugaan pengadaan fiktif. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal itu melalui keterangan tertulis.
Selain Tan Heng Lok, KPK juga memanggil sejumlah pejabat internal PT INTI. Mereka adalah Kadiv Keuangan dan Akuntansi, Herliana Suanturi; VP Finance & Accounting, Erik Arfiansyah; serta Direktur Keuangan PT INTI periode 2014–2019, Nilawaty Djuanda. Pemeriksaan ini disebut sebagai upaya memperkuat bukti dalam penyidikan yang merugikan negara hingga Rp180 miliar.
Tan Heng Lok bukan kali pertama diperiksa. Sebelumnya, ia pernah dipanggil pada 7 Mei 2025. Saat itu, penyidik mendalami keterangannya seputar jaminan pembayaran proyek pengadaan komputer dan laptop yang diduga penuh rekayasa. Pengulangan pemeriksaan menandakan posisi Tan dianggap krusial dalam perkara ini.
“KPK menegaskan, kerugian negara akibat praktik ini tidak bisa dianggap sepele. Rp180 miliar bukan hanya deretan angka di atas kertas, melainkan darah rakyat yang disedot oleh para pelaku. Jika dana itu digunakan sebagaimana mestinya, ribuan sekolah dapat memperoleh sarana pembelajaran layak, alih-alih dibiarkan terbengkalai akibat ulah para pelaku korupsi.”
Kasus ini semakin jelas setelah KPK melakukan penggeledahan di kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung pada 7 Februari 2025. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita deposito senilai Rp6,4 miliar dan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek pengadaan di PT INTI. Barang bukti itu memperkuat dugaan adanya aliran dana yang disamarkan.
Juru bicara KPK sebelumnya, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan. “Ini merupakan sprindik baru yang diterbitkan KPK,” ujar Tessa dalam keterangan pers pada 29 Oktober 2024.
Penyidik masih terus mempelajari dokumen-dokumen yang disita, termasuk aliran keuangan yang menghubungkan PT INTI dengan pihak-pihak swasta. Hingga kini, KPK memang belum menetapkan tersangka, namun arah penyidikan dinilai semakin terang.
Dari sisi hukum, dugaan tindak pidana ini masuk ke dalam kategori korupsi pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Regulasi itu menegaskan bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun.
Selain itu, praktik seperti ini juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Fakta bahwa proyek ini diduga fiktif sudah cukup menggambarkan betapa jauhnya penyelenggara negara dari prinsip-prinsip tersebut.
“Publik menilai, kasus PT INTI hanyalah satu dari banyak contoh bagaimana perusahaan pelat merah yang seharusnya menopang pembangunan justru dijadikan lahan bancakan. “Kalau BUMN saja dipakai untuk menggarong uang rakyat, bagaimana nasib perusahaan swasta yang lebih minim pengawasan?” begitu pertanyaan yang menggema di ruang publik.”
Di titik inilah, KPK dihadapkan pada tantangan besar. Masyarakat menuntut lembaga antirasuah tidak hanya berhenti pada saksi, melainkan berani menetapkan tersangka dan menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Transparansi dan ketegasan hukum menjadi taruhan kepercayaan publik.
Proses ini juga menjadi ujian keseriusan pemerintah dalam menegakkan prinsip good governance. Bagaimana mungkin visi transformasi digital dapat berjalan, jika pengadaan komputer untuk menunjang sistem pendidikan dan birokrasi justru dijadikan sarang maling kelas kakap?
Meski demikian, KPK masih berhati-hati dalam menentukan langkah berikutnya. “Penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk kemudian menetapkan tersangka,” jelas Budi Prasetyo. Ia menekankan, setiap perkembangan akan diumumkan secara resmi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
Masyarakat sipil mendorong agar kasus ini diprioritaskan. Lembaga antikorupsi diminta tidak hanya mengejar pengembalian aset, tetapi juga menjerat para pelaku dengan hukuman maksimal. Sebab, tanpa efek jera, praktik serupa akan terus berulang di berbagai sektor.
Kuat dugaan bahwa praktik ini melibatkan lebih dari sekadar oknum internal PT INTI. Jejak aliran dana dan jaringan swasta yang turut bermain harus dibuka seterang-terangnya. Publik berhak tahu siapa saja yang berperan dalam merampok uang negara di balik kedok pengadaan.
Jika terbukti, maka para pelaku tak ubahnya lintah penghisap darah rakyat yang tanpa malu merusak masa depan bangsa demi kepentingan pribadi. Uang ratusan miliar yang seharusnya menjadi motor kemajuan, justru raib untuk memperkaya segelintir orang.
Kasus ini menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan finansial, melainkan penghianatan terhadap hak rakyat untuk mendapatkan fasilitas pendidikan, layanan publik, dan pembangunan yang layak.
Kini, bola ada di tangan KPK. Publik menanti langkah tegas berikutnya: apakah kasus PT INTI akan dibongkar hingga ke akar, atau kembali berakhir sebagai catatan buram yang menguap begitu saja? Jika lembaga antirasuah gagal menunjukkan taringnya, maka para maling kelas kakap akan terus berpesta pora di atas penderitaan rakyat.



















