Hukum  

“Ahmad Sahroni Dilaporkan ke Polda Jabar, Publik Soroti Ujaran Kontroversial Mantan Legislator”

Ahmad Sahroni, mantan anggota DPR RI dari NasDem, dilaporkan ke Polda Jabar oleh LPB, memicu sorotan publik atas ucapan kontroversial yang dianggap merendahkan rakyat.

Aspirasimediarakyat.com Ahmad Sahroni, mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, kembali menjadi sorotan publik setelah secara resmi dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh organisasi kepemudaan Literasi Pemuda Berdikari (LPB) pada Selasa, 9 September 2025, menambah daftar panjang kontroversi yang membelit mantan legislator tersebut. Laporan ini muncul di tengah sorotan luas terhadap perilaku pejabat publik yang dianggap meremehkan aspirasi masyarakat, sehingga kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga memicu reaksi masyarakat yang menuntut pertanggungjawaban atas ucapan kontroversial seorang mantan legislator yang dianggap merendahkan rakyat.

Pelaporan terhadap Sahroni dilakukan setelah ucapan kontroversialnya diduga menjadi pemicu kericuhan sosial di berbagai wilayah Indonesia pascaaksi unjuk rasa besar-besaran pada Agustus 2025, di mana rakyat yang menuntut keadilan dan transparansi dalam pemerintahan merasa diabaikan dan dilecehkan oleh seorang mantan legislator yang seharusnya menjadi wakil rakyat, namun malah melontarkan kata-kata yang merendahkan, memperlihatkan kesenjangan tajam antara elit politik dan rakyat biasa.

Ketua Umum LPB, Indrajidt Rai Garibaldi, menegaskan dalam pernyataannya, “Kami menilai ucapan Saudara Ahmad Sahroni yang menyebut rakyat sebagai ‘orang tolol’ adalah bentuk ujaran kebencian yang dapat memicu keresahan sosial. Tindakan ini bukan sekadar kesalahan etika, tetapi sudah masuk ranah pidana karena disebarkan melalui media digital. Kami melaporkan Sahroni ke Polda Jawa Barat untuk menegakkan hukum dan memastikan tidak ada pejabat atau mantan pejabat yang kebal hukum.” Pernyataan ini menunjukkan posisi LPB yang menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi hukum bagi seluruh warga negara, termasuk figur publik.

Ucapan kontroversial itu disampaikan Sahroni saat kunjungan kerja ke Polda Sumatera Utara, ketika ia menanggapi desakan masyarakat agar DPR RI dibubarkan dengan kata-kata pedas, “Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia.” Pernyataan ini memicu kecaman dari aktivis, akademisi, dan masyarakat sipil, yang menilai kata-kata tersebut sebagai pelecehan terhadap martabat rakyat dan bukti sikap arogan seorang pejabat yang lupa dari mana ia berasal.

LPB menilai bahwa ucapan Sahroni tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran ujaran kebencian melalui media digital, karena dapat memicu ketegangan sosial yang lebih luas di masyarakat. Rai Garibaldi menambahkan, “Ucapan ‘tolol’ yang disebarkan melalui internet jelas memenuhi unsur delik hukum, dan kami menuntut agar Polri menindaklanjuti laporan ini dengan tegas, adil, dan transparan, tanpa pandang bulu. Hukum harus berlaku untuk semua, tidak terkecuali mantan anggota DPR.”

“Sejak kontroversi ini mencuat, Sahroni telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Partai NasDem menyebut rotasi ini sebagai bagian dari penataan internal, namun publik menilai langkah tersebut sebagai buntut dari ucapan kontroversial yang merendahkan rakyat, bukan sekadar penataan internal partai. LPB menekankan bahwa tanggung jawab hukum tetap melekat pada Sahroni meskipun ia tidak lagi aktif di DPR, karena hukum tidak bisa dihindari dengan status politik atau jabatan publik yang telah ditinggalkan.”

Kasus ini mendapat perhatian luas dari media nasional dan masyarakat. Banyak pihak menilai pelaporan ini menjadi langkah penting dalam menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, sekaligus menjadi pengingat bahwa ucapan dan tindakan pejabat publik memiliki konsekuensi nyata. Rai Garibaldi menegaskan, “Ini bukan sekadar persoalan politik, tetapi soal hukum publik. Setiap pejabat atau mantan pejabat yang melanggar hukum harus bertanggung jawab. Tidak ada yang kebal hukum.”

Rumah Sahroni di Tanjung Priok sempat diserbu massa yang marah akibat pernyataannya, menggambarkan ketegangan antara kehidupan mewah mantan legislator dan penderitaan rakyat yang diabaikan. Insiden ini kini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Rai menambahkan, “Tindakan massa yang marah menunjukkan betapa besar kekecewaan rakyat terhadap sikap arogan pejabat yang meremehkan aspirasi mereka, dan ini menjadi pengingat bagi semua elit politik bahwa kata-kata mereka memiliki konsekuensi.”

Sahroni sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang dilayangkan LPB. Klarifikasi sebelumnya bahwa ucapannya tidak ditujukan kepada masyarakat secara umum dianggap tidak memadai, karena kata-kata itu tersebar luas melalui media digital dan telah menimbulkan reaksi keras dari publik. Rai menegaskan, “Klarifikasi sepihak tidak cukup. Proses hukum harus berjalan untuk memberikan kepastian dan menegakkan keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.”

Kasus ini membuka babak baru dalam hubungan antara pejabat publik dan masyarakat, karena menegaskan bahwa di era digital setiap ucapan memiliki konsekuensi yang cepat menyebar luas, memicu kecaman, dan mempengaruhi opini publik. Rai Garibaldi menegaskan, “Pejabat publik harus sadar bahwa kata-kata mereka di ruang publik dapat berdampak luas, dan hukum harus menindaklanjuti jika ada pelanggaran.”

LPB menuntut agar hukum ditegakkan tanpa pengecualian bagi siapa pun, termasuk mantan anggota DPR, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa proses hukum berlaku sama bagi semua pihak. Rai menambahkan, “Tidak ada tempat bagi pejabat atau mantan pejabat yang menganggap diri mereka di atas hukum. Semua harus bertanggung jawab atas ucapan dan tindakan mereka.”

Kasus ini juga menjadi sorotan terhadap penggunaan media digital oleh pejabat publik, karena setiap kata yang disebarkan dapat memicu ketegangan sosial, terutama ketika disampaikan oleh figur yang memiliki pengaruh politik dan sosial. Rai menegaskan, “Penyalahgunaan platform digital oleh pejabat publik adalah masalah serius, karena bisa menimbulkan keresahan dan merugikan masyarakat luas.”

Publik kini menunggu langkah hukum selanjutnya, termasuk apakah penyelidikan dan proses hukum akan berjalan objektif dan profesional. Rai menambahkan, “Masyarakat menuntut agar proses hukum dijalankan secara adil dan transparan, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga dan tidak ada kesan impunitas bagi mantan pejabat.”

Pelaporan ini dinilai sebagai momen penting bagi masyarakat untuk menegaskan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, tanpa terkecuali. Rai Garibaldi menekankan, “Ini saatnya hukum menunjukkan bahwa tidak ada pejabat yang lebih tinggi dari aturan, dan setiap pelanggaran harus dipertanggungjawabkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.”


Baca Juga :  "KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji"
Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *