Aspirasimediarakyat.com – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas K Gae, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian setelah terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dalam unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam. Putusan itu dibacakan oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025).
Suasana sidang etik berlangsung haru ketika Kompol Cosmas tidak kuasa menahan tangis mendengar keputusan pemecatan. Ia menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah tugas dalam rangka pengendalian massa, bukan berniat mencelakai warga.
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas sesuai perintah institusi dan komando untuk menjaga keamanan serta keselamatan anggota yang saya pimpin. Saya tidak pernah berniat mencelakakan orang lain,” kata Cosmas di hadapan majelis.
Cosmas juga menyampaikan penyesalan mendalam serta permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia menegaskan peristiwa tersebut tidak pernah ia kehendaki. “Sungguh demi Tuhan, tidak ada niat saya membuat orang celaka. Saya turut berduka cita kepada keluarga besar almarhum Affan,” ujarnya.
Affan Kurniawan tewas setelah tertabrak kendaraan taktis Brimob saat situasi unjuk rasa memanas. Rantis tersebut dikemudikan Bripka R, sementara Kompol Cosmas duduk di samping pengemudi. Di dalam kendaraan itu juga terdapat lima anggota Brimob lainnya yang kini ikut diperiksa.
Divisi Propam Polri menyatakan Kompol Cosmas dan Bripka R melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima anggota lainnya dinilai melakukan pelanggaran kategori sedang. Hal ini menunjukkan adanya tanggung jawab bersama dalam peristiwa yang berujung hilangnya nyawa seorang warga sipil.
Selain pemecatan, Kompol Cosmas juga dijatuhi sanksi tambahan berupa penempatan khusus selama enam hari di ruang patsus Biro Provos Divpropam Polri, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025. Ia pun dicap melakukan perbuatan tercela dalam catatan etik kepolisian.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Cosmas dinilai tidak profesional dalam menangani situasi unjuk rasa. Menurutnya, kesalahan prosedural dalam pengendalian massa berimplikasi fatal sehingga menelan korban jiwa.
Kejadian ini menambah daftar panjang insiden penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat dalam pengamanan aksi. Publik menilai, penggunaan rantis di tengah kerumunan massa sipil menunjukkan lemahnya kontrol operasional dan pengawasan lapangan.
Dari perspektif hukum, kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran etik internal Polri, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana. Regulasi dalam KUHP dan UU Kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan aparat yang mengakibatkan hilangnya nyawa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Masyarakat luas kini menanti tindak lanjut proses pidana atas kasus ini. Sebab, sanksi etik dianggap belum cukup memberikan rasa keadilan, baik bagi keluarga korban maupun publik yang menyaksikan tragedi tersebut.
Peristiwa ini juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur pengendalian massa. Aturan yang tertuang dalam Perkap No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa sebenarnya sudah jelas, namun pelaksanaannya di lapangan seringkali jauh dari prinsip proporsionalitas.
Selain menuntut keadilan hukum, publik juga menyoroti perlunya transparansi Polri dalam setiap tahap penyelidikan. Keterbukaan informasi akan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Para pemerhati hukum mengingatkan bahwa tragedi ini tidak boleh berhenti pada sanksi individu semata. Evaluasi terhadap pola komando, penggunaan peralatan taktis, hingga mekanisme pertanggungjawaban harus dilakukan secara menyeluruh.
Jika reformasi menyeluruh tidak dilakukan, insiden serupa dikhawatirkan akan terulang kembali. Apalagi unjuk rasa adalah bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 dan harus dilindungi oleh aparat, bukan malah mengancam keselamatan warga.
Sementara itu, keluarga korban terus menuntut keadilan atas meninggalnya Affan. Mereka berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada lingkup etik internal.
Kompol Cosmas sendiri kini menghadapi konsekuensi berat, bukan hanya kehilangan jabatan dan status sebagai anggota Polri, tetapi juga berpotensi menghadapi jeratan pidana.
Tragedi Affan menjadi pengingat bahwa setiap aparat negara yang diberi kewenangan besar wajib bertindak sesuai hukum dan menjaga keselamatan publik. Tanggung jawab moral dan hukum melekat pada setiap tindakan, terutama ketika melibatkan nyawa manusia.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi Polri dalam menunjukkan komitmen terhadap prinsip akuntabilitas. Publik menunggu apakah institusi kepolisian berani menegakkan keadilan sepenuhnya, atau hanya sebatas menutup kasus dengan sanksi etik internal.
Pada akhirnya, pemecatan Kompol Cosmas menandai awal dari proses panjang mencari keadilan. Masyarakat berharap langkah ini bukan akhir dari cerita, melainkan pintu masuk untuk memperbaiki sistem dan memastikan tragedi serupa tidak kembali terjadi.



















