Aspirasimediarakyat.com – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa pada hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel secara resmi dan siap menjalankan langkah tegas dengan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506.150.000.000 (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah), seluruhnya dalam pecahan Rp100.000, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Menurutnya, uang yang disita seluruhnya berupa pecahan Rp100.000 dan kini telah diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung. Tindakan penyitaan ini bukan hanya langkah hukum biasa, melainkan menjadi tonggak penting dalam upaya pemulihan potensi kerugian negara akibat praktik korupsi terstruktur di sektor perbankan.
Vanny menjelaskan bahwa penyitaan uang tunai dalam jumlah fantastis tersebut merupakan langkah awal untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Dalam sistem hukum Indonesia, terutama yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, penyelamatan aset negara menjadi aspek yang tak kalah penting dibandingkan pemidanaan terhadap pelaku.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan ini tidak hanya berfokus pada pencarian pelaku, tetapi juga bertujuan menelusuri aset-aset yang terkait langsung dengan perkara. Sejumlah aset yang sebelumnya telah diblokir kini sedang dalam proses untuk dilelang. Dari estimasi awal, hasil lelang tersebut berpotensi menyumbang sekitar Rp400 miliar lagi ke kas negara.
“Jika penyitaan yang sudah dilakukan digabungkan dengan hasil dari proses lelang nanti, maka negara akan memperoleh kembali dana mendekati angka Rp1 triliun,” terang Vanny.
Vanny mengingatkan bahwa dalam rilis sebelumnya, estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,3 triliun. Artinya, penyitaan yang terjadi hari ini sudah menutupi lebih dari setengah dari nilai kerugian tersebut, sebuah capaian signifikan bagi tim penyidik.
Ditanya soal penetapan tersangka, Vanny menjelaskan bahwa tim penyidik masih terus mendalami berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung intensif, dan setiap individu yang terindikasi terlibat akan dimintai pertanggungjawaban pidananya.
“Kami tidak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka. Setiap langkah diambil berdasarkan kecukupan alat bukti, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” imbuhnya.
Langkah penyitaan ini, lanjutnya, adalah bentuk keberpihakan aparat penegak hukum terhadap kepentingan publik dan transparansi keuangan negara. Kasus ini dinilai mencerminkan bagaimana peran aktor-aktor institusional dalam sistem keuangan dapat membuka celah praktik korupsi bila tidak diawasi secara ketat.
Vanny juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen mendorong budaya pengawasan dan akuntabilitas, khususnya di sektor perbankan nasional. Menurutnya, lembaga keuangan harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas keuangan negara.
Ia pun meminta agar masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan penyidikan ini secara tuntas dan profesional. Keterbukaan informasi, kata dia, akan tetap dijaga sesuai perkembangan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami bekerja dengan hati-hati dan berdasarkan prinsip kehati-hatian hukum. Penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk pelacakan aliran dana serta peran masing-masing pihak,” ujarnya.
Seiring dengan itu, Kejati Sumsel telah berkoordinasi dengan lembaga terkait lainnya untuk memastikan proses pelelangan aset berjalan sesuai prosedur hukum. Keterlibatan aparat internal maupun eksternal terus diawasi agar proses hukum ini tetap bersih dari intervensi dan kepentingan tertentu.
Vanny menggarisbawahi bahwa langkah-langkah tegas seperti ini harus menjadi sinyal kuat bagi semua pihak, terutama bagi pelaku usaha dan institusi keuangan, bahwa penyimpangan terhadap kepercayaan publik tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang mereka temui. Kejaksaan, katanya, selalu membuka ruang bagi partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan keuangan negara.
“Ini bukan sekadar proses hukum, tapi juga upaya kolektif untuk menjaga kedaulatan ekonomi negara dari rongrongan para pelaku korupsi,” pungkasnya.
Dengan penyitaan yang telah dilakukan dan potensi tambahan hasil lelang aset, Kejaksaan Tinggi Sumsel berharap penyelamatan kerugian negara bisa mendekati nilai kerugian yang diperkirakan. Dalam waktu dekat, tim penyidik akan kembali mengumumkan perkembangan hasil penyidikan berikutnya kepada publik.



















