Hukum  

Tom Lembong Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan Kasus Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong langsung mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis, 6 Maret 2025.

aspirasimediarakyat.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

Setelah JPU membacakan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika bertanya kepada Tom apakah ia sudah mengerti dakwaan tersebut. Tom menjawab bahwa ia sudah mengerti dan menyatakan akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian mempersilakan Tom berdiskusi dengan penasihat hukumnya.

Tom kemudian berbicara dengan penasihat hukumnya dan menyampaikan, “Yang mulia Bapak majelis, kami akan mengajukan eksepsi yang akan di…” Sebelum ia selesai berbicara, hadirin di ruang sidang bertepuk tangan. Di antara para pengunjung, terlihat istri Tom Lembong, Ciska Wihardja, dan mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, yang merupakan sahabat Tom.

“Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum,” lanjut Tom Lembong. Penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, kemudian menyahuti, “Majelis hakim yang kami hormati, mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan empat bulanan, maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini saja.”

Para pengunjung sidang kembali bertepuk tangan, namun Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika meminta hadirin untuk tenang dan tertib. “Mohon pengunjung tetap tenang, tertib, ya, tidak perlu tepuk tangan. Hargai ruang persidangan ini ya, hargai juga terdakwa,” ujarnya.

Dakwaan Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar) dalam kasus korupsi impor gula. Perhitungan tersebut berdasarkan “Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016” yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, Tom Lembong juga didakwa memperkaya sejumlah pihak, antara lain:

  1. Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 144,11 miliar.
  2. Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31,19 miliar.
  3. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36,87 miliar.
  4. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64,55 miliar.
  5. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26,16 miliar.
  6. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42,87 miliar.
  7. Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41,22 miliar.
  8. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74,58 miliar.
  9. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47,86 miliar.
  10. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5,97 miliar.
Baca Juga :  "Dorongan Perluasan Kerugian Negara Uji Keberanian Hakim dalam Perkara Korupsi Nasional"

Persetujuan Impor Tanpa Rekomendasi

JPU menyatakan bahwa Tom Lembong, selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016, telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 pengusaha di atas tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang yang dihadiri oleh banyak pengunjung, termasuk keluarga dan sahabat Tom Lembong, berlangsung dengan penuh perhatian. Para pengunjung memberikan dukungan kepada Tom dengan tepuk tangan, meskipun diminta untuk tenang oleh majelis hakim.

Eksepsi yang Diajukan

Penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa eksepsi diajukan mengingat lamanya proses penyidikan dan penahanan yang telah berlangsung selama empat bulan. Mereka berharap eksepsi ini dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi klien mereka.

Kehadiran istri Tom Lembong, Ciska Wihardja, dan sahabatnya, Anies Baswedan, menunjukkan dukungan moral yang kuat bagi Tom dalam menghadapi kasus ini. Mereka berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Tom Lembong dan tim penasihat hukumnya berharap agar eksepsi yang diajukan dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim. Mereka berupaya untuk membuktikan bahwa Tom tidak bersalah dalam kasus ini dan bahwa dakwaan yang diajukan tidak berdasar.

Kasus korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong menjadi sorotan publik. Dengan eksepsi yang diajukan, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.

Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan tanggapan dari JPU terhadap eksepsi yang diajukan oleh Tom Lembong. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *