Hukum  

Kapuspenkum Kejagung Tegaskan Denda Damai Tidak Berlaku untuk Kasus Korupsi

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar.

aspirasimediarakyat.com  – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menegaskan bahwa denda damai yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan tidak dapat digunakan untuk penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pernyataan ini datang sebagai tanggapan atas adanya misinterpretasi mengenai penerapan denda damai dalam kasus korupsi.

Denda damai adalah mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Mekanisme ini dapat diterapkan pada tindak pidana ekonomi yang menyebabkan kerugian negara, seperti kepabeanan, cukai, dan perpajakan. Namun, Harli Siregar menekankan bahwa mekanisme ini tidak dapat diterapkan pada kasus korupsi.

“Klasternya berbeda. Denda damai hanya untuk undang-undang sektoral dan merupakan turunan dari Pasal 1 Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi,” jelas Harli saat diwawancarai oleh Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

Harli menambahkan bahwa aturan denda damai dalam Pasal 1 UU Drt Nomor 7 Tahun 1955 telah diadopsi ke dalam Pasal 35 (1) huruf K UU No 11 Tahun 2021. “Jadi, kewenangan itu diadopsi dalam UU Kejaksaan No 11 Tahun 2021 dan berlaku hanya untuk tindak pidana ekonomi, bukan Tipikor,” tegasnya.

Harli menjelaskan bahwa dalam UU Drt Nomor 7 Tahun 1955 memang ada ketentuan mengenai denda damai, yang memberikan hak dan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menetapkan denda damai sebagai finalisasi putusan. “Undang-Undang Tahun 1955 Nomor 7 tentang tindak pidana ekonomi memberikan hak dan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menetapkan denda damai,” ujarnya. Namun, Harli menekankan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaku korupsi. “Denda damai tidak berlaku bagi koruptor. Meskipun undang-undang kita masih baru, dasarnya sudah jelas di undang-undang darurat itu dan masih berlaku,” tambahnya.

Pandangan Menkumham

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, juga bisa diberikan melalui denda damai. Supratman menjelaskan bahwa kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung lantaran UU tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut. “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai terhadap perkara seperti itu,” katanya pada Rabu (25/12/2024), dikutip dari Antara.

Baca Juga :  "Penyitaan Ijazah Jokowi dan Ujian Integritas Hukum Publik"

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana. Usulan pemberian amnesti tersebut telah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah pengampunan terhadap beberapa kategori narapidana. “Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap kepala negara atau pelanggaran UU ITE, Presiden meminta untuk diberi amnesti,” ujar Supratman.

Harli Siregar menegaskan kembali bahwa denda damai tidak dapat digunakan dalam kasus korupsi. “Denda damai tidak berlaku bagi koruptor. Itu hanya untuk tindak pidana ekonomi,” tegasnya.

Pernyataan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa mekanisme denda damai tidak berlaku untuk kasus korupsi, namun hanya untuk tindak pidana ekonomi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaku korupsi tetap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya opsi penyelesaian di luar pengadilan melalui denda damai.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *