Hukum  

Penyidik Kejati Sumsel Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

aspirasimediarakyat.com – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memeriksa dua orang saksi, yakni SR yang menjabat sebagai Kadispenda Kota Palembang pada periode 2016-2019, dan AS yang merupakan Honor Dispenda Kota Palembang tahun 2021. Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Konfirmasi Pemeriksaan oleh Kejati Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa pada 5 Desember 2024, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel memeriksa dua orang saksi inisial SR dan AS terkait dugaan korupsi tersebut. “Adapun nama saksi diperiksa SR selaku Kadispenda Kota Palembang 2016-2019 dan AS honor Dispenda Kota Palembang tahun 2021,” tegas Vanny.

Vanny menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi SR dan AS dimulai pada pukul 09.30 WIB hingga selesai, dengan jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik sekitar 20 pertanyaan. “Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada para saksi sekitar kurang lebih 20 pertanyaan,” ungkap Vanny, Kamis (5/12/2024).

Upaya Pemanggilan Saksi Lanjutan

Vanny juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya dalam penyidikan kasus ini. “Kami akan terus melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya,” tambahnya.

Penggeledahan di Tiga Kantor

Sebelumnya, tim pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di tiga kantor sekaligus, yakni kantor ATR/BPN Kota Palembang, kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang pada Selasa (13/8/2024), dan kantor kelurahan Duku Kota Palembang pada 14 Agustus 2024. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Baca Juga :  Tom Lembong Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan Kasus Korupsi Impor Gula

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan. “Dalam penggeledahan tersebut, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang,” jelas Vanny.

Dengan berbagai langkah yang telah diambil oleh tim penyidik Kejati Sumsel, diharapkan kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan dapat segera terungkap dan para pelaku yang terlibat dapat diproses hukum. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *