Aspirasimediarakyat.com — Rencana impor 105.000 unit mobil pikap asal India oleh BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara untuk program Koperasi Desa Merah Putih memantik kegelisahan luas karena datang di saat industri otomotif nasional tengah lesu, utilisasi pabrik hanya 60–70 persen, dan ribuan tenaga kerja industri kecil menengah komponen menghadapi bayang-bayang pengurangan produksi serta ancaman disrupsi rantai pasok yang selama ini menopang kemandirian manufaktur dalam negeri di tengah tekanan pasar global dan perlambatan daya beli domestik yang kian terasa menyesakkan bagi pelaku.
Kebijakan tersebut digulirkan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai bagian dari pengadaan kendaraan operasional program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, sebuah inisiatif yang ditujukan memperkuat distribusi pangan dan logistik desa. Namun skala pengadaan yang sepenuhnya mengandalkan kendaraan utuh (completely built up/CBU) dari luar negeri memunculkan tanda tanya serius terkait keberpihakan pada industri nasional.
Secara terperinci, sebanyak 35.000 unit pikap Scorpio akan dipasok oleh Mahindra, sementara 70.000 unit lainnya berasal dari Tata Motors India yang terdiri atas 35.000 unit Yodha Pick Up dan 35.000 unit truk Ultra T.7. Total angka tersebut hampir menyamai denyut tahunan pasar pikap domestik, menciptakan efek kejut yang tak bisa dipandang sebelah mata.
Ketua Perkumpulan Industri Kecil Menengah Komponen Otomotif Indonesia (PIKKO) Rosalina Faried menyampaikan kekecewaan pelaku industri atas langkah impor besar-besaran tersebut. Ia menilai keputusan itu tidak sensitif terhadap kondisi pasar yang sedang melemah dan belum sepenuhnya pulih sejak tekanan pandemi serta perlambatan ekonomi global.
“Dampak impor kendaraan utuh tidak hanya dirasakan pabrikan, tetapi juga sekitar 6.000 tenaga kerja di sepanjang rantai pasok industri komponen otomotif. Langkah ini berpotensi menimbulkan disrupsi pada keberlangsungan ekosistem industri otomotif nasional,” ujarnya. Menurutnya, utilisasi pabrik yang masih di kisaran 60–70 persen menunjukkan masih adanya ruang produksi dalam negeri yang belum dimanfaatkan optimal.
Pelaku industri, lanjut Rosalina, memahami bahwa kebutuhan kendaraan operasional untuk Kopdes bersifat mendesak. Namun urgensi tersebut, katanya, tidak seharusnya serta-merta dijawab dengan ketergantungan penuh pada impor, terlebih ketika kapasitas industri nasional dinilai memadai untuk memenuhi permintaan dalam jumlah besar secara bertahap.
Karena itu, kalangan industri mendorong intervensi kebijakan dari Kementerian Perindustrian agar pengadaan tidak 100 persen bergantung pada produk luar negeri. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembatasan maksimal impor sebesar 50 persen dari total kebutuhan, sehingga separuh sisanya dapat dipasok produsen dalam negeri.
Skema pelibatan produsen nasional dinilai penting untuk menjaga kesinambungan industri. Dampaknya tidak hanya pada peningkatan kemandirian manufaktur, tetapi juga perluasan lapangan kerja, optimalisasi penerimaan pajak, serta pengurangan tekanan terhadap neraca perdagangan akibat impor kendaraan utuh.
Anggota PIKKO bersama sejumlah IKM di Tegal disebut memiliki rekam jejak sebagai pemasok bagi pabrikan otomotif domestik, termasuk pengalaman dalam program Alat Mekanis Multiguna Pedesaan (AMMDes). Dengan pengalaman tersebut, pelaku industri merasa memiliki kompetensi teknis dan kapasitas produksi yang cukup untuk mendukung kebutuhan kendaraan operasional desa.
Data menunjukkan jumlah impor 105.000 unit kendaraan niaga dari India itu hampir setara dengan total penjualan pikap domestik sepanjang 2025 yang hanya sekitar 107.008 unit secara wholesales. Sementara itu, data Gaikindo mencatat penjualan mobil nasional Januari–Desember 2025 turun 7,2 persen menjadi 803.687 unit, dan penjualan ritel melemah 6,3 persen menjadi 833.692 unit.
Ketika pasar sedang megap-megap mencari oksigen, keputusan membanjiri ruang produksi dengan kendaraan impor dalam jumlah nyaris setara satu tahun penjualan nasional ibarat menurunkan tirai baja di hadapan mesin-mesin yang masih menyala redup; ia bukan sekadar soal transaksi dagang, melainkan soal keberanian menata strategi industrialisasi, soal konsistensi terhadap peta jalan substitusi impor, dan soal apakah negara benar-benar berdiri di belakang fondasi manufaktur atau justru membiarkannya tergerus perlahan oleh logika jangka pendek yang mengabaikan efek berganda terhadap tenaga kerja, investasi, dan daya saing jangka panjang.
Dari sisi regulasi, pengadaan barang oleh BUMN pada prinsipnya tunduk pada ketentuan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta kebijakan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan pemerintah dan peraturan presiden terkait peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Ruang kebijakan sebenarnya tersedia untuk mengoptimalkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam setiap belanja strategis.
“Ketergantungan total pada impor di tengah kapasitas domestik yang menganggur adalah ironi kebijakan yang melukai rasa keadilan ekonomi.”
Secara normatif, pemerintah memang memiliki diskresi dalam menentukan sumber pengadaan sepanjang memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Namun dalam konteks industri strategis, dimensi keberlanjutan ekosistem dan perlindungan tenaga kerja semestinya menjadi variabel penting dalam setiap kalkulasi biaya-manfaat.
Jika kepentingan jangka pendek terus menggilas industri nasional, maka yang tersisa hanyalah puing-puing kemandirian yang selama ini dibangun dengan keringat buruh dan investasi panjang.
Pengamat kebijakan industri menilai, keputusan impor dalam skala besar perlu diuji melalui analisis dampak industri (industrial impact assessment) yang komprehensif. Langkah ini penting untuk mengukur efek terhadap utilisasi pabrik, potensi pemutusan hubungan kerja, hingga implikasi fiskal dari sisi pajak dan devisa.
Dalam konteks makroekonomi, pelemahan penjualan otomotif nasional mencerminkan daya beli yang belum sepenuhnya pulih. Setiap kebijakan yang berpotensi menekan produksi domestik berisiko memperdalam kontraksi di sektor manufaktur, yang selama ini menjadi salah satu kontributor utama terhadap produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja.
Hubungan dagang Indonesia–India memang terus berkembang, termasuk di sektor otomotif. Namun kemitraan strategis seharusnya dibangun di atas prinsip timbal balik yang sehat, bukan semata arus barang satu arah yang memperlebar defisit dan mempersempit ruang tumbuh industri dalam negeri.
Isu impor pikap untuk Kopdes Merah Putih bukan sekadar polemik angka dan merek, melainkan cermin bagaimana arah kebijakan industri diuji oleh realitas pasar yang lesu dan tuntutan keberpihakan pada tenaga kerja; rakyat mendengar setiap keputusan, rakyat melihat setiap kebijakan yang menjauh atau mendekat dari kepentingan produksi nasional, dan rakyat berhak bersuara agar industrialisasi tidak hanya menjadi slogan, melainkan gerak nyata yang menjaga pabrik tetap hidup, buruh tetap bekerja, dan kemandirian ekonomi tetap berdiri tegak.



















