“PSEL Harus Bergerak Cepat, Sampah Tak Bisa Lagi Ditunda”

Penandatanganan kesepakatan percepatan pembangunan PSEL di enam kawasan menjadi penanda bahwa persoalan sampah tak lagi cukup dijawab dengan retorika tahunan. Pemerintah pusat bersama daerah kini didorong bergerak serempak mengubah beban lingkungan menjadi energi, memastikan amanat Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan menjelma solusi konkret bagi krisis sampah nasional.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Komitmen pemerintah mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) menandai babak baru dalam upaya menata ulang persoalan sampah nasional yang selama puluhan tahun lebih sering berpindah tempat daripada benar-benar selesai, sebab di tengah kota-kota yang terus tumbuh dan volume sampah yang kian menggunung, negara kini didorong bukan sekadar membersihkan residu kehidupan modern, tetapi mengubahnya menjadi energi yang bernilai bagi masa depan publik.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan dukungan penuhnya terhadap percepatan pembangunan fasilitas PSEL di berbagai daerah sebagai bagian dari strategi nasional penanganan darurat sampah.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto usai menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan Danantara di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Bagi pemerintah pusat, proyek ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur teknis, melainkan intervensi kebijakan yang menyentuh langsung persoalan lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga ketahanan energi nasional.

Bima Arya menegaskan bahwa Kemendagri akan hadir bukan hanya sebagai pengawas administratif, tetapi juga sebagai institusi pengawal agar hambatan daerah dapat diselesaikan secara konkret.

“Insyaallah Kemendagri akan mengawal mulai dari masalah lahan, volume sampah yang diangkut, lingkungan dan lainnya sesuai dengan perintah Pak Mendagri,” ujar Bima.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan Kemendagri siap mengawal percepatan pembangunan PSEL di berbagai daerah. Menurutnya, persoalan sampah tak boleh lagi ditunda; dengan teknologi modern, tumpukan limbah harus diubah menjadi energi, sekaligus menghadirkan lingkungan yang lebih sehat dan masa depan kota yang lebih berkelanjutan.

Baca Juga :  "PP Tunas Berlaku, Platform Digital Ditekan Lindungi Anak Indonesia"

Baca Juga :  "Akun Wamen Haji Diserbu, Polemik Anggaran MBG Memanas"

Baca Juga :  "Krisis Kuota Haji Guncang PBNU, Desakan Mundur dan MLB Menguat"

“Pernyataan itu penting karena selama ini banyak proyek strategis nasional tersendat bukan karena kekurangan ide, melainkan tersangkut persoalan klasik: lahan, koordinasi lintas lembaga, dan lemahnya eksekusi di daerah.”

Masalah sampah sendiri bukan isu baru di Indonesia, tetapi skalanya kini telah berkembang menjadi ancaman multidimensi yang menyentuh kualitas tanah, air, udara, dan kesehatan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Menurutnya, persoalan sampah tidak bisa lagi diperlakukan sebagai urusan pinggiran, sebab dampaknya telah menjadi beban ekologis dan sosial yang nyata.

“Oleh karena itu, kita harus segera menyelesaikan permasalahan sampah yang sejak lama menjadi beban lingkungan, polusi tanah, air, udara, mengancam kesehatan masyarakat,” ujar Zulkifli Hasan.

Dorongan percepatan itu diperkuat oleh terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengamanatkan langkah cepat dalam penanganan sampah nasional.

Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bahwa pengelolaan sampah harus bergerak dari pola kumpul-angkut-buang menuju model pengolahan berbasis teknologi dan nilai tambah.

Melalui teknologi PSEL, tumpukan sampah yang selama ini dipandang sebagai beban akan diubah menjadi sumber energi listrik yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Secara konsep, pendekatan ini menghadirkan perubahan paradigma penting: sampah tidak lagi dilihat sebagai akhir dari konsumsi, tetapi sebagai bahan baku ekonomi sirkular.

Baca Juga :  "Sengketa Lahan Tanah Abang Uji Kepastian Hukum dan Kredibilitas Klaim Negara"

Baca Juga :  "Desakan Penegakan Hukum atas Dugaan Pemalsuan Ijazah Mantan Presiden Menguat, Marwan Batubara Pimpin Tuntutan Transparansi"

Baca Juga :  EDITORIAL: "Riset Terbaru Ungkap Hampir Separuh Penduduk Indonesia Tidak Hidup Layak"

Pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten dan kota, dengan prioritas awal pada daerah yang masuk kategori darurat sampah.

Langkah awal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama di enam kawasan utama, yakni Serang Raya, Semarang Raya, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Medan Raya, dan Lampung Raya.

Keterlibatan Danantara dalam proyek ini juga memperlihatkan bahwa negara mulai menempatkan investasi hijau sebagai agenda strategis, bukan sekadar slogan pembangunan berkelanjutan.

Turut hadir dalam kegiatan itu sejumlah pejabat tinggi negara, mulai dari Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, CIO Danantara Pandu Sjahrir, Kepala BRIN Arif Satria, hingga kepala daerah dari berbagai wilayah.

Namun, keberhasilan program ini tidak hanya akan diukur dari berapa banyak fasilitas yang dibangun, melainkan dari seberapa konsisten seluruh pemangku kepentingan menjaga kualitas pelaksanaannya.

Rakyat tentu tidak membutuhkan seremoni besar tanpa hasil nyata; yang dibutuhkan adalah kota-kota yang lebih bersih, udara yang lebih sehat, sungai yang tidak lagi menjadi kuburan sampah, dan kebijakan yang benar-benar menjawab persoalan sehari-hari—sebab gunungan sampah yang dibiarkan terlalu lama bukan hanya menumpuk di TPA, tetapi juga menumpuk sebagai utang kebijakan yang harus segera dibayar dengan keberanian, teknologi, dan kepemimpinan yang bekerja nyata.

Editor: Kalturo



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *