Aspirasimediarakyat.com — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti berdiri di hadapan Komisi X DPR dengan wajah serius, membawa kabar getir yang seharusnya mengguncang nurani bangsa. Kementerian yang ia pimpin masih membutuhkan tambahan anggaran Rp52,5 triliun. Angka itu bukan sekadar hitungan kertas, melainkan napas yang mestinya diberikan kepada jutaan anak bangsa yang bermimpi duduk di bangku sekolah.
Namun di balik meja rapat, permainan klasik kembali berulang. Uang rakyat yang seharusnya menyelamatkan masa depan justru raib dipereteli oleh garong berdasi yang bercokol nyaman di kursi empuk kekuasaan. Mereka yang mestinya jadi pelayan negara, berubah menjadi lintah penghisap darah rakyat yang rakus menghisap sampai tetes terakhir.

Abdul Mu’ti menegaskan, sejumlah program vital masih terkatung-katung. Program Indonesia Pintar untuk jenjang TK, penyesuaian PIP untuk SD dan SMP, serta tunjangan profesi guru non-ASN nyaris tak tersentuh karena anggaran minim. Sementara itu, para maling kelas kakap sibuk berpesta dengan tumpukan harta haram hasil jarahan dari anggaran yang mestinya untuk anak-anak sekolah.
Tak berhenti di situ. Program revitalisasi satuan pendidikan, pengadaan peralatan belajar, pelatihan kebahasaan, hingga penanganan anak putus sekolah pun ikut tersendat. Ini bukan semata persoalan teknis, melainkan bukti telanjang bahwa ada perampok uang rakyat yang lebih sibuk mengisi pundi pribadi ketimbang membiayai masa depan generasi bangsa.
Mu’ti bahkan mengaku sudah mengajukan tambahan Rp52,9 triliun. Tetapi yang diberikan hanya Rp400 miliar—sebuah angka yang bagai receh di hadapan kebutuhan nyata pendidikan. Inilah wajah negara yang dikuasai para setan keparat: tega memangkas hak anak bangsa, sementara kantong mereka membengkak dari hasil suap, mark up, dan permainan proyek fiktif.
Dari total alokasi anggaran Rp55 triliun untuk Kemendikdasmen pada 2026, yang ditambah hanyalah Rp400 miliar. Sebuah tambahan yang tak lebih dari debu di tengah gurun kebutuhan. Anggaran pendidikan yang hanya 7 persen dari total nasional jelas mencederai amanat konstitusi yang mewajibkan minimal 20 persen. Pasal dalam UUD 1945 seolah hanya jadi hiasan, diludahi mentah-mentah oleh kelompok kriminal berdasi.
“Di ruang-ruang parlemen, mereka berdiri dengan kata-kata manis, menyebut pendidikan sebagai prioritas. Tetapi di balik meja, pulpen mereka meneken keputusan yang menyunat habis hak anak bangsa. Bukankah ini pengkhianatan yang paling telanjang? Bukankah ini kejahatan yang lebih kejam daripada perampokan di jalanan?”
Ketika guru-guru di pelosok harus mengajar dengan fasilitas seadanya, para pejabat berdasi justru menikmati mobil mewah, pesta glamor, dan rekening tambun. Ketika anak-anak di desa harus belajar di ruang kelas bocor, garong berdasi itu menenggak anggur mahal di hotel berbintang. Kontras ini menjadi tamparan keras bagi akal sehat bangsa.
Pendidikan, yang seharusnya menjadi pondasi bangsa, berubah menjadi lahan empuk untuk dimakan setan keparat yang tak pernah kenyang. Mereka mengeruk setiap celah anggaran, dari pembangunan sekolah hingga pengadaan buku. Tak ada yang luput dari incaran kelompok kriminal berdasi ini.
Dalam sistem hukum Indonesia, jelas tertuang sanksi berat bagi koruptor melalui UU Tipikor. Namun di lapangan, vonis ringan dan remisi bertebaran seperti permen. Lintah penghisap darah rakyat itu bisa tertawa di balik jeruji, sementara rakyat kecil harus menangis melihat anaknya gagal sekolah karena biaya tak terjangkau.
Ironinya, para perampok uang rakyat ini kerap tampil sebagai sosok alim, bicara moral, bahkan berdiri di mimbar mengumbar janji. Padahal tangan mereka penuh noda hitam hasil jarahan dari keringat rakyat yang bekerja siang malam.
Abdul Mu’ti hanya bisa menegaskan kembali bahwa kementeriannya butuh tambahan Rp52,5 triliun. Tetapi siapakah yang berani menjamin bahwa tambahan itu tak akan kembali dijadikan bancakan oleh maling kelas kakap? Siapa yang bisa memastikan bahwa dana itu benar-benar akan sampai ke tangan anak-anak miskin yang bermimpi mengubah nasib?
Kenyataannya, negeri ini terlalu sering dikhianati oleh mereka yang diberi mandat. Anggaran pendidikan kerap jadi lahan basah untuk mark up proyek, pengadaan fiktif, hingga praktik suap yang menjerat pejabat. Semua itu dibungkus dengan bahasa teknokratis, sementara di lapangan anak-anak bangsa dipaksa belajar dalam keterbatasan.
Kerakusan garong berdasi telah merampas hak generasi. Mereka tak hanya mencuri uang, tetapi juga mencuri masa depan. Mereka menghisap darah rakyat bukan dengan pisau, melainkan dengan pena dan stempel kekuasaan.
Rakyat yang lapar, rakyat yang putus sekolah, rakyat yang harus menjual sawah demi biaya pendidikan, menjadi korban nyata dari permainan biadab ini. Kontras antara penderitaan rakyat dan kemewahan maling kelas kakap adalah potret paling telanjang dari kegagalan sistem yang dikuasai para penghisap darah.
Negeri ini layak bertanya: sampai kapan pendidikan dijadikan lahan jarahan? Sampai kapan anak-anak dipaksa menelan pahitnya kebodohan akibat dana pendidikan yang dicaplok oleh setan keparat?


















